• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Nagan Raya

by Redaksi
10 Desember 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue– YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 9,7 kilogram dan sabu seberat 47,26 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Agustus hingga Desember 2024.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan transparansi serta komitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan baik,” lanjutnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.(Ikhsan).

Previous Post

Pengukuhan dan Bimtek Pengurus Baitul Mal Gampong di Aceh Selatan Hampir Rampung

Next Post

Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara

Next Post
Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara

Terkait Isu Miring Dana Non Kapitasi di Lingkup Pemda Asel, Praktisi Hukum Ahmad Fadhli Angkat Bicara

Discussion about this post

Recommended

Zulkarnain: Said Muzhar Rangkap Jabatan Humas PT Mifa? Jika DPRK Aceh Barat Tidak Etis Beri Penilaian Sikap Kami DPRK Nagan Raya

Lanjutan Pembangunan Masjid Giok Sangat Mungkin dengan Dana CSR 

2 bulan ago
Kebakaran Hanguskan Tiga Unit Rumah Di Mereubo, Satu Diantaranya Rumah Sedang Berduka, Jenazah Terpaksa Dilarikan

Kebakaran Hanguskan Tiga Unit Rumah Di Mereubo, Satu Diantaranya Rumah Sedang Berduka, Jenazah Terpaksa Dilarikan

3 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue