Narasiterkini.com, Suka Makmue– YM Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin, (9/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 9,7 kilogram dan sabu seberat 47,26 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja hingga habis, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Bapak Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan dalam perkara pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Djaka.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Agustus hingga Desember 2024.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan transparansi serta komitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan sinergi dan koordinasi berjalan baik,” lanjutnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Dandim 0116 Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.(Ikhsan).
Discussion about this post