Narasiterkini.com, Suka Makmue -Polsek Darul Makmur, Menangani Perkaradugaan Penganiayaan yang terjadi di Lahan Plasma PT Surya Panen Subur 2 (SPS ) yang terjadi beberapa Waktu Lalu.Minggu (29/12/2024).
Menurut Kapolsek Darul Makmur, Iptu Syibral Mulasi, SH, Pihaknya telah menerimalaporan dari Mualem pada tanggal 21 Desember 2024 namun sesuai Qanun kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di Gampong.
“Pihak Polsek Darul makmur sebelumnya menunggu hasil musyawarah dari desa dan apa bila permasalahan tersebut tidak ada penyelesaian nya maka pihak Polsek meningkatkan perkara tersebut menjadi LP” kata Iptu Syibral.
Sehingga pada tanggal 28 Desember 2024 telah menerima LP terkait dugaan perkara penganian ringan tersebut sudah diterima berbentuk LP, LP-B/10/XII/2024/SPKT/POLSEK DARUL MAKMUR/POLRES NAGAN/POLDA/ACEH Tanggal 28 Desember 2024
Selanjut pihak kepolisian memanggil korban dan sejumlah saksi untuk diimintai keterangan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya Pelapor atas nama muslem diduga dianiaya oleh terlapor atas berinisial M dilokasi Plasma oleh PT SPS 2 di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tak terima atas kasus tersebut korban melaporkan ke pihak yang berwajib.(Ro)
Discussion about this post