• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengurus Wilayah Yayasan P2TP2A Aceh Selatan Soroti Kerentanan Perempuan dalam Berhadapan dengan Hukum

by Redaksi
16 Januari 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Pengurus Wilayah Aceh Selatan Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Karmisa, A.Md, Keb, menyoroti kerentanan perempuan dalam berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, ada berbagai faktor yang menyebabkan perempuan terjerat persoalan hukum, sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Karmisa menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu utama. Banyak perempuan yang terpaksa melanggar hukum karena tekanan ekonomi, seperti terlibat dalam kasus pencurian, penipuan, atau aktivitas ilegal lainnya demi memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu katanya, faktor pendidikan yang rendah juga berkontribusi pada minimnya pemahaman perempuan terhadap hukum, membuat mereka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Perempuan sering kali terjebak dalam situasi yang sulit karena keterbatasan pendidikan dan pengetahuan hukum. Mereka bisa menjadi korban eksploitasi atau bahkan pelaku karena tekanan ekonomi atau lingkungan sosial,” ungkap Karmisa pada Kamis 16 Januari 2025.

Tambahnya, adapun faktor lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lingkungan sosial yang tidak mendukung. Banyak perempuan yang menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual, namun dalam proses mencari keadilan, justru berujung pada konflik hukum karena lemahnya dukungan atau ketidak tahuan cara melindungi diri secara hukum.

Karmisa menekankan pentingnya pencegahan dengan memberikan edukasi hukum kepada perempuan, khususnya di wilayah pedesaan.

“Edukasi menjadi kunci utama agar perempuan memahami hak-hak mereka, serta tahu langkah apa yang harus diambil jika berhadapan dengan masalah hukum,” tambahnya.

Ia juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan berbagai lembaga untuk menciptakan program pemberdayaan yang efektif. Langkah ini menurutnya sangat penting untuk memberikan perlindungan dan mencegah perempuan terjerat persoalan hukum.

“Pendampingan psikologis, ekonomi, dan hukum sangat dibutuhkan. Selain itu, akses terhadap informasi yang mudah dan transparan harus menjadi prioritas,” tutup Karmisa.

Dengan langkah preventif dan kolaborasi yang kuat, diharapkan perempuan dapat lebih terlindungi dan terhindar dari risiko berhadapan dengan hukum, sekaligus berdaya dalam menghadapi tantangan hidup. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

PUPR Aceh Barat Selesaikan Pengaspalan Ruas Jalan Blang Mee-Seuradeuk

PUPR Aceh Barat Selesaikan Pengaspalan Ruas Jalan Blang Mee-Seuradeuk

2 Oktober 2024
Pj Bupati Fitriany Farhas Tinjau Pelaksanaan ANBK Jenjang SMP

Pj Bupati Fitriany Farhas Tinjau Pelaksanaan ANBK Jenjang SMP

12 September 2024
Pemko dan Kemenag Bahas Rencana Relokasi MIN 1 Subulussalam 

Pemko dan Kemenag Bahas Rencana Relokasi MIN 1 Subulussalam 

10 Juni 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue