Narasiterkini.com, Banda Aceh – Kasus hukum terhadap pasangan sesama jenis di Banda Aceh yang dituntut hukuman 100 kali cambuk mendapat perhatian dari berbagai pihak. Ustadz Riza Nazlianto, yang menjabat di Bidang Layanan Keagamaan dan Dakwah di Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh Wilayah Aceh Selatan, sangat menyesalkan terjadinya kasus ini. Rabu, (05/02/2025)
“Semoga ini menjadi yang terakhir. Cukup ini saja, jangan ada lagi di masa mendatang,” ujar Ustadz Riza.
Ia mengapresiasi penegakan hukum syariah di Aceh dan berharap adanya dukungan dana yang lebih memadai agar penegakan hukum dapat berjalan optimal sesuai amanah peraturan perundang-undangan serta Qanun.
Selain itu, sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustadz Riza menekankan pentingnya proteksi lingkungan untuk mencegah perilaku menyimpang.
“Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau penegak hukum. Harus ada kontrol bersama agar tidak ada ruang bagi perilaku yang dilaknat oleh Allah SWT ini untuk berkembang,” tegasnya.
Ia menegaskan, dengan perhatian khusus dari semua pihak, diharapkan hukum Syariah di Aceh bisa ditegakkan dengan lebih baik, serta kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
Discussion about this post