• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Gusmawi Mustafa Sebut Revisi Qanun Jinayat Mampu Perkuat Syariat Islam di Aceh

by Redaksi
7 Februari 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan meningkatnya ancaman perilaku menyimpang di Aceh menjadi perhatian serius berbagai pihak. Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menekankan bahwa revisi Qanun Jinayat harus menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan efek jera bagi pelaku.

Dalam wawancara pada Jum’at (06/02/2025), Gusmawi Mustafa mengungkapkan bahwa hukuman yang ada saat ini perlu diperkuat, terutama bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak yang merusak masa depan generasi muda Aceh.

RelatedPosts

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

“Kami sering menangani kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan. Oleh karena itu, Qanun Jinayat harus direvisi agar lebih tegas dalam menghukum pelaku,” ujar Gusmawi.

Selain itu, ia juga menyoroti ancaman perilaku homoseksual yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam dan perlu mendapatkan perhatian serius dalam revisi Qanun.

Untuk memperkuat efek jera dan memberikan keadilan bagi korban, Gusmawi Mustafa mengusulkan beberapa opsi hukuman yang lebih efektif, antara lain:

  1. Hukuman Cambuk dan Penjara Seumur Hidup. Bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, hukuman cambuk harus diperberat, ditambah dengan penjara seumur hidup untuk kasus yang tergolong berat atau dilakukan berulang kali.
  2. Hukuman Kebiri dengan Mekanisme Khusus. Jika hukuman kebiri tetap dimasukkan dalam revisi, maka harus ada mekanisme yang jelas seperti persetujuan medis, rekomendasi psikolog, serta keputusan hakim syariah agar sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
  3. Penyitaan Harta dan Denda Besar. Pelaku kekerasan seksual harus diberikan hukuman tambahan berupa denda berat, di mana uangnya dialokasikan untuk rehabilitasi korban dan keluarganya.
  4. Pengasingan dan Kerja Sosial Paksa. Pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengasingan ke daerah tertentu atau diwajibkan melakukan kerja sosial yang berat sebagai bentuk hukuman ta’zir.
  5. Rehabilitasi Kejiwaan dan Pemantauan Ketat. Setelah menjalani hukuman, pelaku wajib mengikuti rehabilitasi psikologis dan bimbingan agama. Aparat berwenang juga harus memantau ketat pelaku setelah bebas, untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya.

Gusmawi Mustafa juga menekankan pentingnya pendekatan preventif untuk mengurangi kasus kekerasan seksual dan perilaku menyimpang.

“Revisi Qanun Jinayat tidak hanya soal hukuman berat, tapi juga harus memperkuat sistem pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, peran orang tua dalam mengawasi anak, serta penguatan ajaran agama harus menjadi prioritas,” katanya.

Sebutnya, P2TP2A terus berupaya melakukan sosialisasi dan advokasi agar masyarakat lebih sadar akan bahaya kejahatan seksual dan cara melindungi anak-anak mereka dari ancaman tersebut.

Gusmawi Mustafa berharap revisi Qanun Jinayat dapat segera diselesaikan dan diterapkan dengan baik.

“Kami ingin melihat Aceh menjadi contoh dalam penegakan Syariat Islam yang kuat dan berkeadilan. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku merasa bisa lolos dari hukuman. Kita harus bersatu untuk melindungi generasi masa depan Aceh,” tegasnya.

Revisi Qanun ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat hukum Islam di Aceh, serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari tindak kejahatan seksual serta perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bantu Warga yang terdampak Banjir, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan dari Pemerintah Aceh

Bantu Warga yang terdampak Banjir, Pemkab Nagan Raya Terima Bantuan dari Pemerintah Aceh

16 Oktober 2024
Satu Unit Ruko Usaha Papan Bunga Ludes Dilalap Si jago Merah

Satu Unit Ruko Usaha Papan Bunga Ludes Dilalap Si jago Merah

30 April 2025
Duka KRI Nanggala-402, Prajurit TNI Jajaran Kodim Shalat Ghaib

Duka KRI Nanggala-402, Prajurit TNI Jajaran Kodim Shalat Ghaib

26 April 2021

Most Popular

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP
Ekonomi

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh
Daerah

Bertemu Kajati, Ini Harapan Pengurus PWI Aceh

29 Juli 2025
Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas
Sosial

Banyak Warga Meminta Jadi Penerima PKH, Korkab Beri Penjelasan Tegas

29 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue