Menu

Mode Gelap
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

Hukum

Gusmawi Mustafa Sebut Revisi Qanun Jinayat Mampu Perkuat Syariat Islam di Aceh

badge-check


					Gusmawi Mustafa Sebut Revisi Qanun Jinayat Mampu Perkuat Syariat Islam di Aceh Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan meningkatnya ancaman perilaku menyimpang di Aceh menjadi perhatian serius berbagai pihak. Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menekankan bahwa revisi Qanun Jinayat harus menjadi solusi konkret dalam memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan efek jera bagi pelaku.

Dalam wawancara pada Jum’at (06/02/2025), Gusmawi Mustafa mengungkapkan bahwa hukuman yang ada saat ini perlu diperkuat, terutama bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak yang merusak masa depan generasi muda Aceh.

“Kami sering menangani kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga ancaman bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan. Oleh karena itu, Qanun Jinayat harus direvisi agar lebih tegas dalam menghukum pelaku,” ujar Gusmawi.

Selain itu, ia juga menyoroti ancaman perilaku homoseksual yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam dan perlu mendapatkan perhatian serius dalam revisi Qanun.

Untuk memperkuat efek jera dan memberikan keadilan bagi korban, Gusmawi Mustafa mengusulkan beberapa opsi hukuman yang lebih efektif, antara lain:

  1. Hukuman Cambuk dan Penjara Seumur Hidup. Bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, hukuman cambuk harus diperberat, ditambah dengan penjara seumur hidup untuk kasus yang tergolong berat atau dilakukan berulang kali.
  2. Hukuman Kebiri dengan Mekanisme Khusus. Jika hukuman kebiri tetap dimasukkan dalam revisi, maka harus ada mekanisme yang jelas seperti persetujuan medis, rekomendasi psikolog, serta keputusan hakim syariah agar sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.
  3. Penyitaan Harta dan Denda Besar. Pelaku kekerasan seksual harus diberikan hukuman tambahan berupa denda berat, di mana uangnya dialokasikan untuk rehabilitasi korban dan keluarganya.
  4. Pengasingan dan Kerja Sosial Paksa. Pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengasingan ke daerah tertentu atau diwajibkan melakukan kerja sosial yang berat sebagai bentuk hukuman ta’zir.
  5. Rehabilitasi Kejiwaan dan Pemantauan Ketat. Setelah menjalani hukuman, pelaku wajib mengikuti rehabilitasi psikologis dan bimbingan agama. Aparat berwenang juga harus memantau ketat pelaku setelah bebas, untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya.

Gusmawi Mustafa juga menekankan pentingnya pendekatan preventif untuk mengurangi kasus kekerasan seksual dan perilaku menyimpang.

“Revisi Qanun Jinayat tidak hanya soal hukuman berat, tapi juga harus memperkuat sistem pencegahan. Edukasi kepada masyarakat, peran orang tua dalam mengawasi anak, serta penguatan ajaran agama harus menjadi prioritas,” katanya.

Sebutnya, P2TP2A terus berupaya melakukan sosialisasi dan advokasi agar masyarakat lebih sadar akan bahaya kejahatan seksual dan cara melindungi anak-anak mereka dari ancaman tersebut.

Gusmawi Mustafa berharap revisi Qanun Jinayat dapat segera diselesaikan dan diterapkan dengan baik.

“Kami ingin melihat Aceh menjadi contoh dalam penegakan Syariat Islam yang kuat dan berkeadilan. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku merasa bisa lolos dari hukuman. Kita harus bersatu untuk melindungi generasi masa depan Aceh,” tegasnya.

Revisi Qanun ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat hukum Islam di Aceh, serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak dari tindak kejahatan seksual serta perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum