Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Hukum

PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum

badge-check


					PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang nagan raya, minta DPRK dan bupati kabupaten nagan raya untuk mendorong permasalahan penyerobotan lahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mifa bersaudara dan PT AJB ke ranah hukum. Selasa(22/4/2025).

Muhammad agus rifai formatur ketua umum HMI cabang nagan raya, permasalahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh dua perusahaan PT mifa bersaudara dan PT AJB sudah kelewatan dan tidak dapat diberikan toleransi lagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan dalam Pengeklaman satu desa krung mangkom di Kabupaten nagan raya itu sangat berlebihan dan tidak dapat di maafkan karena dua perusahaan tersebut sudah sering melakukan kecurangan- kecurangan di kabupaten aceh barat.

Dirinya khawatir, karena dua perusahaan tersebut yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat mempecah belahkan antara kabupaten nagan raya dan kabupaten Aceh barat.

Menurut agus. Pengeklaman yang secara Tiba-tiba lakukan oleh seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat adalah sebuah kekonyolan.

Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi saja, tapi bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya.

Maka HMI Mendorong DPRK Nagan Raya dan Bupati Nagan Raya melaporkan tambang ilegal ke ranah hukum karena sorot lahan di wilayah Nagan raya, tutupnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum