Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Hukum

PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum

badge-check


					PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang nagan raya, minta DPRK dan bupati kabupaten nagan raya untuk mendorong permasalahan penyerobotan lahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mifa bersaudara dan PT AJB ke ranah hukum. Selasa(22/4/2025).

Muhammad agus rifai formatur ketua umum HMI cabang nagan raya, permasalahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh dua perusahaan PT mifa bersaudara dan PT AJB sudah kelewatan dan tidak dapat diberikan toleransi lagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan dalam Pengeklaman satu desa krung mangkom di Kabupaten nagan raya itu sangat berlebihan dan tidak dapat di maafkan karena dua perusahaan tersebut sudah sering melakukan kecurangan- kecurangan di kabupaten aceh barat.

Dirinya khawatir, karena dua perusahaan tersebut yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat mempecah belahkan antara kabupaten nagan raya dan kabupaten Aceh barat.

Menurut agus. Pengeklaman yang secara Tiba-tiba lakukan oleh seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat adalah sebuah kekonyolan.

Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi saja, tapi bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya.

Maka HMI Mendorong DPRK Nagan Raya dan Bupati Nagan Raya melaporkan tambang ilegal ke ranah hukum karena sorot lahan di wilayah Nagan raya, tutupnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum