Menu

Mode Gelap
TRK Bertindak Sebagai Khatib, Ribuan Pengikut Abu Habib Muda Seunagan Shalat Hari Raya Idul Adha Hari ini Pemkab Nagan Raya Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara TRK: Kini Cukup dengan KTP dan KK, Masyarakat Jangan Takut untuk Berobat ke RSUD SIM atau PKM Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

Hukum

PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum

badge-check


					PT AJB dan MIFA Bersaudara Mencuri Diwilayah Nagan Raya, HMI Meminta Di Proses Secara Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang nagan raya, minta DPRK dan bupati kabupaten nagan raya untuk mendorong permasalahan penyerobotan lahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Mifa bersaudara dan PT AJB ke ranah hukum. Selasa(22/4/2025).

Muhammad agus rifai formatur ketua umum HMI cabang nagan raya, permasalahan pertambangan ilegal di kabupaten nagan raya yang dilakukan oleh dua perusahaan PT mifa bersaudara dan PT AJB sudah kelewatan dan tidak dapat diberikan toleransi lagi.

Menurutnya, sikap yang dilakukan dalam Pengeklaman satu desa krung mangkom di Kabupaten nagan raya itu sangat berlebihan dan tidak dapat di maafkan karena dua perusahaan tersebut sudah sering melakukan kecurangan- kecurangan di kabupaten aceh barat.

Dirinya khawatir, karena dua perusahaan tersebut yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat mempecah belahkan antara kabupaten nagan raya dan kabupaten Aceh barat.

Menurut agus. Pengeklaman yang secara Tiba-tiba lakukan oleh seorang anggota DPRK Aceh Barat mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya diklaim masuk wilayah Aceh Barat adalah sebuah kekonyolan.

Jika benar kedua perusahaan itu tidak memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah Nagan Raya, maka aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran sangat serius terhadap hukum negara. Ini bukan hanya sekadar masalah administrasi saja, tapi bentuk kejahatan perampasan wilayah Nagan Raya.

Maka HMI Mendorong DPRK Nagan Raya dan Bupati Nagan Raya melaporkan tambang ilegal ke ranah hukum karena sorot lahan di wilayah Nagan raya, tutupnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pembina Puspolkam Mahasiswa Hukum Harus Jadi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Negara

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Izin IUP untuk PT Pertambangan Terbit, IPMB Kecam Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya 

21 Mei 2026 - 08:22 WIB

Terungkap PT Alam Cempaka Wangi Kantongi Rekomendasi dari Pemkab Nagan Raya untuk Keruk Kekayaan Alam di Beutong Ateuh 

19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

18 Mei 2026 - 16:09 WIB

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polantas Nagan Raya Rutin Giat Hunting

18 Mei 2026 - 12:26 WIB

Trending di Hukum