• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

by Redaksi
20 Mei 2025
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana jarimah maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/5/2025).

Dalam putusan sidang Mahkamah Syariah Suka Makmue, terdakwa Paharudddin Siregar bin Baginda Sijoman (31) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di depan umum, kemudian dikurangi sebanyak 2 kali cambuk karena sudah menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Suka Makmue menyatakan terpidana Paharudddin Siregar terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Load More

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengatakan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana, dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Djaka Bagus Wibisana.

Selain aqubat cambuk, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 8 berwarna hitam serta uang tunai dalam bentuk saldo sejumlah Rp 44.180 dalam aplikasi slot dengan nama akun M1250xxx.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang mengatakan, bahwa perjuadian bukan hanya dapat merugikan bagi para pelaku, namun juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Melalui hukuman ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan tidak lagi terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran islam,” ungkap Wabup Nagan Raya.

Oleh sebab itu, Raja Sayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membina masyarakat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah serta pada persoalan-persoalan yang dilarang oleh ajaran agama. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Update Gugus Tugas Covid 19 Nagan, Meskipun Tak Ada PDP Positif Warga Dilarang Mudik dan Hindari Keramaian

Update Gugus Tugas Covid 19 Nagan, Meskipun Tak Ada PDP Positif Warga Dilarang Mudik dan Hindari Keramaian

12 Mei 2020
Al-Qur’an Berusia 250 Tahun Jadi Pusat Perhatian Pengunjung di Anjungan Nagan Raya 

Al-Qur’an Berusia 250 Tahun Jadi Pusat Perhatian Pengunjung di Anjungan Nagan Raya 

10 November 2023
Pembentukan P2K Di Gampong Ujong Kalak Dinilai Tidak Transparan: Wakil Ketua Tuha Peut: Kami Lakukan Atas Instruksi Camat

Pembentukan P2K Di Gampong Ujong Kalak Dinilai Tidak Transparan: Wakil Ketua Tuha Peut: Kami Lakukan Atas Instruksi Camat

10 Agustus 2022

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue