Menu

Mode Gelap
Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya Putra Tokoh Tadu Raya ini Sudah Sah Menikah di Masjid Giok Breaking News: Akhirnya Sah Diva Samudra Putra Jabat Sekda Aceh Selatan  Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati  Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan

Hukum

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

badge-check


					Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana jarimah maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/5/2025).

Dalam putusan sidang Mahkamah Syariah Suka Makmue, terdakwa Paharudddin Siregar bin Baginda Sijoman (31) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di depan umum, kemudian dikurangi sebanyak 2 kali cambuk karena sudah menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Suka Makmue menyatakan terpidana Paharudddin Siregar terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengatakan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana, dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Djaka Bagus Wibisana.

Selain aqubat cambuk, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 8 berwarna hitam serta uang tunai dalam bentuk saldo sejumlah Rp 44.180 dalam aplikasi slot dengan nama akun M1250xxx.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang mengatakan, bahwa perjuadian bukan hanya dapat merugikan bagi para pelaku, namun juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Melalui hukuman ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan tidak lagi terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran islam,” ungkap Wabup Nagan Raya.

Oleh sebab itu, Raja Sayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membina masyarakat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah serta pada persoalan-persoalan yang dilarang oleh ajaran agama. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum