Narasiterkini.com, Suka Makmue– DPRK Nagan Raya Merekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa izin di wilayah itu. Hal tersebut Sesuai dengan surat rekomendasi DPRK Nagan Raya, nomor 170/130/2025 yang ditujukan kepada bupati Nagan Raya.
Ketua DPRK Nagan Raya Mohd. Rizki Ramadhan, meminta agar surat rekomendasi ini ditindaklanjuti diantaranya adalah menghentikan segala kegiatan Tambang Batu Bara tanpa izin atau ilegal di Wilayah Nagan Raya.
“Kita berharap dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Bupati Nagan Raya untuk dapat ditindaklanjuti setiap poin dalam rekemendasi tersebut”. Ujarnya kepada awak media pada Rabu (21/05/2025)
Rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara RDP yang Ditandatangani Ketua Komisi I Heri Yanda S. AB, Ketua Komisi ll Zulkarnain S.H, serta Ketua Komisi III Junid Ariyanto. RPD ini juga dihadiri pihak Pemkab, Camat, Pimpinan PT Mifa Bersaudara, Pimpinan PT Agrabudi Jasa Bersama ( AJB) Serta Para Keuchik Sekitar.
“kita mendukung investasi di Bumi Nagan Raya, namun juga harus dengan perizinan yang lengkap dan memperhatikan lingkungan sekitar” Tutup Rizki.
DPRK juga meminta agar pihak Forkopimda turun langsung ke lokasi Tambang Batu Bara tanpa izin agar persoalan ini jelas dan tidak lagi terjadi spekulasi di masyarakat.
Sebelumnya DPRK Nagan Raya telah turun ke Desa Krung Mangkom, Kecamatan Seunagan, dan menemukan adanya eksploitasi Tambang Batu Bara Tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.(*)
Discussion about this post