Menu

Mode Gelap
Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya Kapolda Aceh Tinjau Lapangan Grasstrack Alun-alun Suka Makmue, Berikut Kegiatan Polisi Bintang Dua Tersebut di Nagan Raya  Aneka Kegiatan di Momen HUT Bhayangkara ke-80 di Nagan, Olahraga, Bedah Rumah, Hingga Operasi Bibir Sumbing Gratis Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya…. Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi, STIS Al-Aziziyah Sabang Teken MoU dengan Universitas Islam Al-aziziyah Indonesia

Daerah

Empat Pulau Simbul Kehormatan : Pemuda Aceh Siap Turun Gunung Menunggu Keputusan Presiden

badge-check


					Empat Pulau Simbul Kehormatan : Pemuda Aceh Siap Turun Gunung Menunggu Keputusan Presiden Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Maknue – pemuda di Aceh mengecam keras pengesahan administrasi empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Senin (16/6/2025).

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk pencaplokan wilayah yang melukai integritas dan kedaulatan Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang baru-baru ini diterbitkan, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan tokoh pemuda Aceh.

“Kami menolak dengan tegas tindakan ini. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi menyangkut marwah dan kedaulatan Aceh yang sudah diperjuangkan sejak lama,” ujar Pemuda Aceh , Teuku Rusli.

Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.

Menurut Rusli, keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat Aceh. Ia mendesak Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah hukum dan diplomatik guna membatalkan keputusan tersebut.(Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Tak Hanya Huntap, Bupati Nagan Raya Desak Pembangunan Sekolah dan Jembatan Pascabanjir

11 Juni 2026 - 10:27 WIB

Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan

10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

8 Juni 2026 - 20:36 WIB

Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

8 Juni 2026 - 16:55 WIB

Trending di Daerah