Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Daerah

Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Digencar, Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Residivis dan BB

badge-check


					Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Digencar, Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Residivis dan BB Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Upaya pemberantasan narkotika terus digencar Polres Aceh Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang residivis berinisial SI (33), warga Desa Sawang I, Kecamatan Sawang. Penangkapan dilakukan di Desa Sikulat, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasi Humas Polres Aceh Selatan Ipda Abu Yazid Tarigan kepada media menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Lanjutnya, merespons cepat informasi dari masyarakat itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan lokasi dan identitas pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumah warga di Desa Sikulat. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku yang dibungkus rapi dengan kemasan coklat,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyebutkan bahwa hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan satu paket sabu tambahan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36,75 gram, petugas lalu menyita bersama barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, plastik klip, bong, sendok rakitan, serta uang tunai sebesar Rp 2.100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, apalagi oleh pelaku berstatus residivis. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kami akan melakukan gelar perkara serta pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Kapolres. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah