Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Digencar, Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Residivis dan BB

badge-check


					Upaya Pemberantasan Narkotika Terus Digencar, Polres Aceh Selatan Berhasil Tangkap Residivis dan BB Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Upaya pemberantasan narkotika terus digencar Polres Aceh Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap seorang residivis berinisial SI (33), warga Desa Sawang I, Kecamatan Sawang. Penangkapan dilakukan di Desa Sikulat, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasi Humas Polres Aceh Selatan Ipda Abu Yazid Tarigan kepada media menerangkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Lanjutnya, merespons cepat informasi dari masyarakat itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan lokasi dan identitas pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumah warga di Desa Sikulat. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku yang dibungkus rapi dengan kemasan coklat,” terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyebutkan bahwa hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan satu paket sabu tambahan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36,75 gram, petugas lalu menyita bersama barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, plastik klip, bong, sendok rakitan, serta uang tunai sebesar Rp 2.100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus juga menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, apalagi oleh pelaku berstatus residivis. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kami akan melakukan gelar perkara serta pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” ujar Kapolres. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah