Menu

Mode Gelap
Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

Daerah

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Nagan Raya Tutup Paksa Operasional PT Mon Jambe

badge-check


					Camat Seunagan Timur saat menyerahkan surat pemberhentian aktivitas kepada pihak perusahaan PT Mon Jambe. | Foto:ist Perbesar

Camat Seunagan Timur saat menyerahkan surat pemberhentian aktivitas kepada pihak perusahaan PT Mon Jambe. | Foto:ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur beroperasi tanpa izin.

Penutupan dengan SK Bupati Nagan Raya keputusan Bupati Nagan Raya nomor: 660/4/kpts/2026 , tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur Said Mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur di terima oleh Suharto manajer PT Mon Jambe

Penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, Pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh, kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.
Said Mudhar Camat Seunagan Timur menyampaikan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP kabupaten Nagan Raya melalui Kami kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Camat Seunagan Timur

“Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan,” tambah Said Mudhar

Masih menurut Said Mudhar, perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong Kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis,” pesan Said Mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur
Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik

6 Mei 2026 - 14:04 WIB

PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng

6 Mei 2026 - 10:04 WIB

Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya

5 Mei 2026 - 17:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Trending di Daerah