Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Daerah

Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pemkab Nagan Raya Tutup Paksa Operasional PT Mon Jambe

badge-check


					Camat Seunagan Timur saat menyerahkan surat pemberhentian aktivitas kepada pihak perusahaan PT Mon Jambe. | Foto:ist Perbesar

Camat Seunagan Timur saat menyerahkan surat pemberhentian aktivitas kepada pihak perusahaan PT Mon Jambe. | Foto:ist

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur beroperasi tanpa izin.

Penutupan dengan SK Bupati Nagan Raya keputusan Bupati Nagan Raya nomor: 660/4/kpts/2026 , tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur Said Mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur di terima oleh Suharto manajer PT Mon Jambe

Penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, Pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh, kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.
Said Mudhar Camat Seunagan Timur menyampaikan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP kabupaten Nagan Raya melalui Kami kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Camat Seunagan Timur

“Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan,” tambah Said Mudhar

Masih menurut Said Mudhar, perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong Kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis,” pesan Said Mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur
Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar.
(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

20 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Trending di Daerah