Menu

Mode Gelap
Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

Daerah

Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa 

badge-check


					Satlantas Polres Nagan Raya Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Libatkan Peran Orang Tua dan Aparat Desa  Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kamis (22/1/2025).

Langkah tegas ini dilaksanakan sesuai arahan pimpinan serta hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nagan Raya, demi menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Nagan Raya IPTU M. Arie Syahputra, S.A.P., mewakili Kapolres Nagan Raya, mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas.

“Bagi pengendara yang saat ini masih menggunakan knalpot brong, kami imbau untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan,” tegas IPTU M. Arie Syahputra.

Dalam upaya penertiban tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya juga mengajak aparat desa dan para orang tua untuk turut berpartisipasi aktif dalam memberantas penggunaan knalpot brong, khususnya di kalangan remaja.

Peran keluarga dan perangkat desa dinilai sangat penting, mengingat sebagian besar pengguna knalpot brong adalah anak-anak remaja yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama.

“Partisipasi aparat desa dan orang tua sangat kami harapkan, dengan cara menegur serta mengingatkan warganya, terutama anak-anak remaja, agar tidak menggunakan knalpot brong. Ini semua demi kenyamanan kita bersama saat berkendara,” tambahnya.

Dalam dua hari terakhir, Satlantas Polres Nagan Raya telah mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas mengambil tindakan tegas berupa penyitaan kendaraan selama satu bulan, serta mewajibkan pengendara mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Selain itu, Satlantas Polres Nagan Raya juga akan memanggil orang tua atau wali pengendara serta aparat desa setempat untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong di kemudian hari.

Kasat Lantas Polres Nagan Raya menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas.

Sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melalui langkah tegas namun humanis ini, Polres Nagan Raya berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik

6 Mei 2026 - 14:04 WIB

PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng

6 Mei 2026 - 10:04 WIB

Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya

5 Mei 2026 - 17:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Trending di Daerah