Categories Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Tutup HGU Pt KIM yang Bersama dengan Masyarakat

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi menutup Hak Guna Usaha (HGU) PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) yang dinilai bermasalah dengan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan Pemkab Nagan Raya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu, menyampaikan kepada awak media bahwa pelaksanaan penutupan tersebut merupakan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh di lapangan.

“Pelaksanaan ini merupakan keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya,” ujar Hizbulwatan.

Ia menjelaskan, Tim Terpadu merekomendasikan penerapan sanksi administratif kepada PT Kharisma Iskandar Muda hingga perusahaan tersebut menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum dituntaskan, khususnya terkait ganti rugi tanah yang masuk dalam HGU PT KIM maupun lahan yang selama ini digarap oleh perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya secara resmi diserahkan pada Selasa (27/01/2026) di Kantor Perkebunan PT KIM.

Penyerahan SK dilakukan oleh Teuku Khalilullah, Camat Tadu Raya, yang didampingi Said Arifin, Camat Beutong, Kepala Satpol PP, serta Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya.

SK Bupati tersebut diterima langsung oleh Feri Hamdani, SP, selaku Manajer Perkebunan PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM).

Pemkab Nagan Raya menegaskan bahwa selama kewajiban perusahaan terhadap masyarakat belum diselesaikan, aktivitas PT KIM pada lahan yang bermasalah harus dihentikan.

Sesuai dengan instruksi Bapak Bupati Nagan Raya kepada tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta pada masyarakat yang merasa Tanah nya belum pernah menjual atau belum menerima ganti rugi dari PT Kim melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah obyek sengketa tersebut atau kepada camat setempat dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah,” katanya.

Selanjutnya Keuchik Gampong bersama camat akan memfasilitasi dengan PT Kim untuk penyelesaian dengan masyarakat.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat kabupaten Nagan Raya yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual atau tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan manapun untuk melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan selaku ketua tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya dengan membawa surat kepemilikan tanah yang sah,” tutupnya.(*)

 

You May Also Like

Leave a Reply