Categories Hukum

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian, khususnya judi online, di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Selasa, (10/2/2026).

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana maisir/judi online di sebuah warung warga yang berada di Desa Suka Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (22) dan D (21), berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Darul Makmur. Saat melintas di Desa Suka Jadi, petugas mendatangi sebuah warung dan mendapati dua orang pemuda sedang memainkan permainan judi online melalui telepon genggam. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon genggam beserta tangkapan layar akun judi online yang masih memiliki saldo aktif dengan total ratusan ribu rupiah.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dugaan judi online tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penindakan terhadap praktik judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Judi dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Lebih lanjut disampaikan, Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar tidak terlibat dalam judi online dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.(*)

You May Also Like

Leave a Reply