Menu

Mode Gelap
Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal Respon Keluhan Petani Sawit, Bupati TRK Panggil Seluruh PMKS dan Minta Harga TBS Dinaikkan DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong Brimob Batalyon C Pelopor Bersinergi dengan Tim Gabungan Jinakkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

News

Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal

badge-check


					Pertegas Harga TBS Wajib Naik, Bupati Nagan Raya Minta Awak Media Kawal PKS Nakal Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Merespons keluhan masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa pekan terakhir, Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H., memanggil seluruh Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Selasa (2/6/2026) itu, dihadiri oleh seluruh perwakilan PMKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani sawit.

Menurutnya, komoditas kelapa sawit merupakan salah satu sumber penghasilan utama masyarakat Nagan Raya sehingga setiap kebijakan yang berdampak terhadap harga harus mempertimbangkan kondisi petani.

“Mengapa harga buah kelapa sawit di Nagan Raya diturunkan? Apa penyebabnya? Karena petani sawit merupakan salah satu sumber penghasilan dominan masyarakat kita,” ujar TRK.

“Kalau memang harus menurunkan harga sawit, seharusnya PMKS dapat berdiskusi atau menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sehingga kendala yang dihadapi bisa kita carikan solusinya bersama,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati TRK menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya untuk melindungi kepentingan petani sawit dan meminta seluruh PMKS agar segera menaikkan kembali harga pembelian TBS demi menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Saya tegaskan, setelah rapat ini harga buah kelapa sawit harus dinaikkan. Tidak ada alasan untuk tidak menaikkan harga sawit,” tegas Bupati TRK.

Menanggapi arahan tersebut, seluruh perwakilan PMKS yang hadir menyatakan kesediaannya untuk menaikkan harga pembelian TBS kelapa sawit mulai hari berikutnya. Harga yang sebelumnya berada pada kisaran Rp2.400 per kilogram akan disesuaikan menjadi Rp2.600 per kilogram.

“Mulai besok akan kami naikkan harga buah kelapa sawit sesuai permintaan Bapak Bupati,” ungkap Yosrizal Syarif, perwakilan PMKS dari PT Fajar Baizury, yang kemudian diamini oleh seluruh perwakilan PMKS yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Ini sudah saya tegaskan harga wajib di naikkan teman teman media tolong kawal besok pagi (hari ini) harus sudah harga 2600 perkilonya,” pinta TRK mantan Wakil Ketua DPR Aceh tersebut

Turut hadir mendampingi Bupati, Plt. Sekretaris Daerah, Ir. H. Hizbulwatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sejumlah kepala perangkat daerah, staf khusus bupati, serta perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Nagan Raya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW

8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Breaking news: Terkini Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan di Nagan Raya Tak Bisa Dilewati 

7 Mei 2026 - 11:26 WIB

Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031

23 April 2026 - 14:15 WIB

Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid 

22 April 2026 - 18:01 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Trending di Hukum