Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Daerah

Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam

badge-check


					Ariansah Kalimuddin, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU) Perbesar

Ariansah Kalimuddin, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU)

Narasiterkini.com, Meulaboh -Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (FISIP UTU) menyatakan keprihatinan atas gugatan yang diajukan oleh PT SCY terhadap sejumlah masyarakat dan aktivis.

Menurutnya, setiap proses hukum harus berjalan secara adil tanpa menghilangkan ruang partisipasi publik dalam menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Ketua DPM FISIP UTU Ariansah Kalimuddin melalui rilisnya kepada media Senin (13/7/2026) menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan maupun aktivitas yang berdampak pada kehidupan sosial dan lingkungan.

Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak boleh dipersempit melalui penggunaan instrumen hukum yang berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, apabila gugatan tersebut pada praktiknya menghambat kebebasan masyarakat dan aktivis dalam menyampaikan aspirasi demi kepentingan publik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Demokrasi membutuhkan ruang kritik yang sehat, bukan rasa takut untuk bersuara,”ujar Ketua DPM FISIP UTU.

DPM FISIP UTU juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat dan aktivis dalam mengawal isu-isu publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian yang berkeadilan, sehingga konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang mempersempit ruang demokrasi.

DPM FISIP UTU mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi mahasiswa, dan pemerintah untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Penegakan hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan sarana yang menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk berpihak pada nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kritik bukanlah musuh demokrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan publik.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

23 Juli 2026 - 19:35 WIB

Ratusan Siswa MAN Inovasi Ikuti Safari Penyuluhan IPARI, DPRK Nagan Raya Tegaskan Komitmen Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

22 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026

21 Juli 2026 - 14:11 WIB

Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor

19 Juli 2026 - 19:06 WIB

Trending di Daerah