Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Daerah

Pelaku Sebar Foto Tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Ngaku “Main” dengan MP

badge-check


					Pelaku Sebar Foto Tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Ngaku “Main” dengan MP Perbesar

Wartawan : Taufik

Editor         : Hamdani

Narasiterkini.com, Blangpidie- Pelaku MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat Daya (Abdya), karena telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akibat menyebarkan Gambar-gambar yang tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya, kini mengaku sudah melakukan Hubungan Badan bersama MP (20), hal ini dikatakan HM (abang kandung pelaku). Jum’at, (19/08/2022).

Pengakuan HM tersebut disampaikan kepada Awak Media di kediamannya, Kuala Batee Abdya, bahwa ia telah melakukan introgasi kepada adiknya MS saat masih ditangani oleh keluarga, dan adiknya tersebut mengaku telah melakukan Hubungan Intim pada Rumah Kos MP di Banda Aceh.

“Pengakuannya kepada saya Tiga kali sudah melakukannya (Hubungan Badan), dan mereka sudah berhubungan Pacaran selama 4 Tahun lebih,” ungkap HM.

Sementara itu, MS juga pernah mengaku kepada keluarga lainnya, bahwa MS sudah melakukan Hubungan Intim dengan MP hingga puluhan kali.

“Ternyata kepada orang lain MS mengaku juga sudah melakukan Hubungan Intim hingga Lima Puluh Kali, tapi kepada saya dia mengaku Tiga Kali, mungkin dia tidak berani sama saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH,.SIK,.MH menetapkan MS sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE terkait penyebaran Gambar-gambar tidak Senonoh Putri Ketua DPRK Abdya Nurdianto. Penetapan sebagai tersangka itu pun atas Laporan yang dibuat Nurdianto sendiri ke Polres setempat. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI

3 Juli 2026 - 20:49 WIB

Trending di Daerah