Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

Terkait PJ Bupati, YLBH AKA: Semoga Pemerintah Menunjuk PJ yang Paham Persoalan Masyarakat Nagan Raya

badge-check


					Terkait PJ Bupati, YLBH AKA: Semoga Pemerintah Menunjuk PJ yang Paham Persoalan Masyarakat Nagan Raya Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyikapi atas pemberitaan pihak DPRK Nagan Raya telah mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya kepada Mendagri karena masa tugasnya berakhir pada 9 Oktober 2022.

Mengisi kekosongan jabatan Bupati Nagan Raya tersebut, DPRK telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya kepada Mendagri untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah.

Muhammad Dustur dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis, (15/09) mengingatkan siapapun pejabat akan ditunjuk nanti kewenangannya berada pada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk seterusnya ditunjuk pejabat kepala daerah.

“Perlu dipahami keberadaan kami untuk Nagan Raya selama ini hadir pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi banyak persoalan kami terima selama ini,” ungkap Dustur.

Persoalan kongkrit dihadapi pejabat tersebut selama ini muncul seperti sektor pertanian perkebunan, konflik pertanahan, penelataran tanah HGU oleh pihak perusahaan, persoalan ketenagakerjaan dan persoalan lain karna di Kabupaten Nagan Raya mempunyai persoalan konkrit beda kondisi daerah lainnya.

“Melihat kondisi Kabupaten Nagan Raya komplek terhadap persolan, maka siapa pun penjabat akan ditunjuk kedepan harus mampu melihat persolan tersebut merupakan persoalan konkret dan nyata di Nagan,” tambah Dustur.

“Kami berharap sosok yang hadir sebagai PJ nantinya yang mengerti akan persoalan dan memahami aturan jangan sampai justru kebalikan orang yang rekomendasikan orang diduga terlibat atau diduga ada indikasi persoalan hukum. Sehingga akan mencederai harapan rakyat atas rekomendasi pihak DPRK yang notabenenya merupakan orang-orang diwakilkan oleh rakyat,” tutup Muhammad Dustur. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah