Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menyikapi atas pemberitaan pihak DPRK Nagan Raya telah mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya kepada Mendagri karena masa tugasnya berakhir pada 9 Oktober 2022.
Mengisi kekosongan jabatan Bupati Nagan Raya tersebut, DPRK telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya kepada Mendagri untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Daerah.
Muhammad Dustur dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis, (15/09) mengingatkan siapapun pejabat akan ditunjuk nanti kewenangannya berada pada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk seterusnya ditunjuk pejabat kepala daerah.
“Perlu dipahami keberadaan kami untuk Nagan Raya selama ini hadir pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi banyak persoalan kami terima selama ini,” ungkap Dustur.
Persoalan kongkrit dihadapi pejabat tersebut selama ini muncul seperti sektor pertanian perkebunan, konflik pertanahan, penelataran tanah HGU oleh pihak perusahaan, persoalan ketenagakerjaan dan persoalan lain karna di Kabupaten Nagan Raya mempunyai persoalan konkrit beda kondisi daerah lainnya.
“Melihat kondisi Kabupaten Nagan Raya komplek terhadap persolan, maka siapa pun penjabat akan ditunjuk kedepan harus mampu melihat persolan tersebut merupakan persoalan konkret dan nyata di Nagan,” tambah Dustur.
“Kami berharap sosok yang hadir sebagai PJ nantinya yang mengerti akan persoalan dan memahami aturan jangan sampai justru kebalikan orang yang rekomendasikan orang diduga terlibat atau diduga ada indikasi persoalan hukum. Sehingga akan mencederai harapan rakyat atas rekomendasi pihak DPRK yang notabenenya merupakan orang-orang diwakilkan oleh rakyat,” tutup Muhammad Dustur. (RO)
Discussion about this post