Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Daerah

YARA Tuding Oknum Agen Pengecer Pupuk Bersubsidi ‘Mainkan’ Harga

badge-check


					YARA Tuding Oknum Agen Pengecer Pupuk Bersubsidi ‘Mainkan’ Harga Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah akibat lemahnya pengawasan.

“Pengawasan pupuk bersubsidi di Abdya ini terkesan lemah dan harus ditingkatkan agar para pengecer atau kios penyalur tidak menjual dengar harga sesuka hati,” kata ketua YARA perwakilan Abdya, Suhaimi di Blangpidie, Rabu.

Ia mengatakan, harga HET pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp130 ribu/karung isi 50 kilogram, dan pupuk jenis urea Rp115 ribu/ karung isi 50 kg.

Namun lanjut dia, fakta di lapangan dan laporan dari masyarakat petani masih ada oknum pengecer menjual hingga Rp 200 ribu/karung untuk jenis NPK dan Rp150 ribu jenis urea.

Ia menegaskan, berdasarkan informasi diperoleh dari petani hampir rata-rata Kecamatan di Kabupaten Abdya ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

Selain itu, masyarakat petani juga terkesan dipaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga Rp10.000 per kilogram meski itu tidak banyak.

“Penjualan pupuk bersubsidi itu di paketkan dengan pupuk Non subsidi. Misalnya gini, jika ingin membeli pupuk NPK Phonska, petani harus beli pupuk nonsubsidi. Kalau tidak, pupuk NPK Phonska tidak diberikan, ” katanya

Ia berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada para oknum pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi karena tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah