Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat

badge-check


					Pj Bupati Nagan Raya Sampaikan Lima Rancangan Qanun Kepada DPRK Setempat Perbesar

Narasiterni.com, Suka Makmue- Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas AP SSos.,MSi, sampaikan lima rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis 27/10/2022.

Penyampaian raqan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke I Masa Persidangan III DPRK Nagan Raya yang dihadiri 16 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi SE didampingi para Wakil Ketua, Dedy Irmayanda SE.,MM dan Puji Hartini ST.,MM.

Kelima raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raqan tentang Pemilihan Keuchik Serentak,

Kemudian, Raqan tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Nagan Raya tahun 2022-2025.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, mengatakan, penyampaian kelima raqan tersebut untuk dibahas bersama-sama dan kemudian disahkan.

Pj Bupati menjelaskan, dari lima raqan yang diajukan tersebut, empat diantaranya merupakan raqan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/16/DPRK/2022
tentang Persetujuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Nagan Raya tahun 2022.

Sedangkan satu lagi, kata Fitriany, adalah Raqan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor 171.2/84/DPRK/2020
tentang Persetujuan Prolegda Kabupaten Nagan Raya tahun 2020.

“Harus diingat, keseluruhan rancangan
qanun yang diajukan tersebut merupakan upaya kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta untuk
peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Tenaga Ahli Pimpinan Dewan dan Fraksi, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dan undangan lainnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

10 Mei 2026 - 11:14 WIB

PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

10 Mei 2026 - 08:43 WIB

Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

8 Mei 2026 - 14:56 WIB

DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses 

8 Mei 2026 - 10:27 WIB

Trending di Daerah