• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Sebelum Bebas Tiga Terpidana Judi Chip Domino Ikuti Uqubat Cambuk, Satu Masih Ditahan

by Redaksi
14 Desember 2022
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Tiga terpidana judi online chip domino (Jarimah maisir) di cambuk, Rabu, (14/12) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Adapun ketiga terpidana tersebut adalah MZ setelah dikurangi masa tahanan MZ dicambuk sebanyak 21 kali. kedua HS mendapat cambukan sebanyak 21 kali. terakhir NM mendapatkan 27 kali cambuk, NM tidak dikurangi masa tahanan karena setelah dicambuk kembali masuk lapas karena masih menjalani hukuman kasus lain (pencurian). sementara MZ dan HS usai dicambuk dikembalikan ke keluarga masing masing.

Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum masing-masing Terpidana dengan Uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi dengan lamanya
penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Kajari Nagan Raya, Muib, SH.,MHL.i didampingi pejabat terkait lainnya kepada media menjelaskan seputar kegiatan yang telah dilakukan pihaknya. ia mengimbau masyarakat untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundangan undangan, baik KUHP maupun Qanun yang berlaku di Aceh. (*)

Previous Post

Membanggakan, Taekwondoin Andalan Brimob Polda Aceh Berhasil Peroleh Medali Emas di Ajang Pora

Next Post

Keluarga Besar MIN 6 Aceh Besar Meriahkan Maulid Nabi Muhammad dengan Berbagai Rangkaian Kegiatan….

Next Post
Keluarga Besar MIN 6 Aceh Besar Meriahkan Maulid Nabi Muhammad dengan Berbagai Rangkaian Kegiatan….

Keluarga Besar MIN 6 Aceh Besar Meriahkan Maulid Nabi Muhammad dengan Berbagai Rangkaian Kegiatan....

Discussion about this post

Recommended

Melalui CSR PT Mon Jambee Rutin Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Lingkungan Perusahaan

PKS Mon Jambee Konsen Salurkan CSR, Pertahunnya Capai 700jutaan 

4 tahun ago
Kapolres Nova Suryandaru hadiri Wisuda TK/KB Kemala Bhayangkari Aceh Selatan Tahun Ajaran 2022/2023

Kapolres Nova Suryandaru hadiri Wisuda TK/KB Kemala Bhayangkari Aceh Selatan Tahun Ajaran 2022/2023

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue