Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Peristiwa

Usai Merenggut Korban Jiwa, di hari yang Sama Jalan Berlobang ini Langsung Ditambal

badge-check


					Usai Merenggut Korban Jiwa, di hari yang Sama Jalan Berlobang ini Langsung Ditambal Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai kejadian kecelakaan gara-gara terjebak Jalan Berlubang di Desa Babah Dua Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, pemerintah  Aceh melalui Dinas terkait di hari yang sama, Rabu, (21/12/2022) sore langsung Menambal Jalan Berlubang tersebut.

Meskipun di Lokasi Kecelakaan Mobil Pribadi yang menyebabkan 4 Orang Meninggal Dunia di jalan telah ditambal, pantau Media di Lintasan Jalan Meulaboh-Tapaktuan masih terlihat di beberapa titik lainnya Jalannya masih berlobang.

Masyarakat berharap Pemerintah melalui instansi terkait memperhatikan Badan Jalan yang sering rusak dan hal itu sangat mengganggu Pengguna Jalan karena sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas karena Pengendara terjebak dengan Jalanan yang rusak tersebut.

Merujuk pada peraturan Perundang-undangan yang ada, Jika terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Aman, Selamat, Tertib, Lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ:

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah atas konsekuensi dari jalanan yang rusak. (*)

Sumber: Hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah