Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Hukum

Gelapkan Dana COD Perusahaan J&T, Pria Asal Tadu Raya ini Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum 

badge-check


					Gelapkan Dana COD Perusahaan J&T, Pria Asal Tadu Raya ini Terpaksa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW 24 tahun,seorang kurir J&T Exspress yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala,karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp.9.166.214.

 

Penangkapan dan penahanan terhadap warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu, tidak memberikan perlawanan sehingga tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM Sabtu (7/1/2023) menyebutkan penahanan terhadap tersangka tersebut setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku koordinator di J&T tersebut.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada oktober yang lalu. Pada minggu 16 oktober itu MW mengantar paket COD milik PT.Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.

“Tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214. Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000,” sebut AKP Machfud.

Saat ini tambah Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada supaya percepatan proses penyidikan. (*)

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum