Narasiterkini.com, Banda Aceh- Bakal Calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nazar Shah Alam atau Nazar Apache sebagaimana di kutip Media ini di laman Web resmi Serambinews.com, ia melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Jum’at (06/01/2023).
Laporan itu dilakukan setelah ia gagal menyerahkan Surat Dukungan ke KIP lantaran pihak KIP menolak menerima Pendaftaran Nazar Apache yang mengantarkan syarat dukungan DPD RI (model F1) secara fisik kepada KIP Aceh dengan dalih sudah lewat waktu.
Kuasa Hukum Nazar, Zulkifli SH mengatakan, alasan kliennya melaporakan KIP ke Panwaslih Aceh karena tidak ada pemberitahuan kepada penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara fisik (hard copy) dapat di serahkan secara fisik hingga batas Waktu yang telah ditentukan.
“Selain itu, KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan Klien kami datang ke Kantor KIP Aceh sudah Pukul 00:00 WIB pada Tanggal 29 Desember 2022,” ucapnya.
“Akan tetapi ketika Klien kami melihat Jam pada umumnya, baik itu yang di milik Klien kami maupun Jam orang lain yang ada di KIP Aceh saat itu, masi menunjukan Pukul 23:54 WIB Tanggal 29 Desember 2022,” terang Zulkifli.
Artinya, dia secara batas Waktu semestinya kliennya wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Pernyataan Dukungan.
Selanjutnya, Kliennya tidak pernah diberitahu oleh Pihak KIP Aceh adanya Surat Dinas KPU dengan Nomor : 1369/PI.\01.4-SD/05/2022, Tanggal 27 Desember 2022.
“Yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan Dokumen secara fisik (hard copy) serta diberikan perpanjangan batas Waktu dari Tanggal 29 Desember 2022 hingga 3×24 Jam selanjutnya untuk melakukan input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” terangnya.
Menurut Zulkifli, KIP Aceh telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karena mengabaikan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan Klien kami telah mendapat Dukungan melebihi Batas Mininal seperti yang di persyaratkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan prinsip Pengaduan yang dilakukan Nazar Apache ke Panwaslih Aceh sudah sesuai jalur dan menjadi hak setiap Calon Peserta Pemilu.
“Kami belum menerima Materi Pengaduan yang bersangkutan, sehingga kami belum dapat memastikan apa yang menjadi keberatannya,” katanya kepada Media. Sabtu, (07/01/2023).
Tapi faktanya dari informasi pemberitaan Media, sambung Munawarsyah, Nazar mengakui keterlambatan hadir di Kantor KIP di atas Pukul 23.59 WIB atau diatas batas akhir yang telah ditetapkan KIP.
Keterlambatan itu karena terkendala unggah Dokumen Dukungan di Silon dan baru mengsubmit Dokumen Dukungan tersebut sekitar Pukul 02.15 Pagi.
“Terkait penerimaan Dokumen Fisik yang tidak diketahuinya, hal ini telah kita informasikan kepada Bakal Calon DPD dari jauh-jauh hari, buktinya diakhir Waktu terdapat 11 Bakal Calon DPD datang ke Kantor KIP untuk diperiksa Dokumen fisiknya,” ujar Munawarsyah. (Red)
Sumber : Serambinews.com
Editor : Hamdani
Discussion about this post