Menu

Mode Gelap
Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir” Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya 

Daerah

Kadis PUPR ABAR : Alhamdulillah, kita mendapat Apresiasi Sebagai Terbaik I Kontribusi Sebagai Wajib Pajak Pemungut PPN

badge-check


					Kadis PUPR ABAR : Alhamdulillah, kita mendapat Apresiasi Sebagai Terbaik I Kontribusi Sebagai Wajib Pajak Pemungut PPN Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat menerima penghargaan terbaik I atas kontribusi wajib pajak pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pembayaran terbesar tahun 2022.

Dari 21 pihak yang wajib pajak dari tiga daerah, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Kabupaten Simeulue, terserap kontribusinya sebesar Rp 1.109 triliun atau 80 persen dari total pembayaran yang diterima KPP Pratama Meulaboh di tahun 2022.

” Alhamdulillah, kita mendapat apresiasi sebagai terbaik I kontribusi sebagai wajib pajak pemungut PPN dengan pembayaran terbesar tahun lalu,” kata Kadis PUPR Aceh Barat, Kurdi, Kamis (17/3/2023).

Dikatakannya, pihaknya bakal terus berkomitmen untuk membayar pajak serta berupaya memaksimalkan pungutan pajak PPN, karena sebagai salah satu pendukung pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya, khususnya di Aceh Barat.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Dr. Wahyudi menyebutkan dari 21 pihak tersebut telah membayar pajak sekitar Rp 1.109 triliun atau 80 persen dari total pembayaran pajak yang diterima KPP Pratama Meulaboh di tahun 2022.

” Jadi dari 21 pihak tersebut, yang membayar kontribusinya adalah Rp 1.109 triliun atau 80 persen dari total penerimaan kami, yang di tahun 2022 kemarin ada Rp 1. 371 triliun,” ujarnya.

Kegiatan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak dan pihak terkait tersebut ada 7 kategori. Kategori wajib pajak badan ada 3 penerima, wajib pajak orang pribadi 3 penerima, wajib pajak pemungut PPN terbesar ada 3 instansi.

Untuk wajib pajak dengan pembayaran terbesar program pengungkapan sukarela ada 3 penerima, wajib pajak pemotong PPH 3 penerima, wajib pajak instansi pemerintah daerah pemotong/pemungut pajak atas dana APBD 3 instansi penerima dan wajib pajak dengan pembayaran PPN terbesar 3 penerima.

” Harapan kami, 21 wajib pajak yang sudah diberikan penghargaan, timbul kesadaran agar tahun 2023 dan seterusnya bisa meningkat lebih besar lagi, dan menjadi contoh untuk wajib pajak yang lain agar bisa meningkatkan kontribusinya,” tandasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

3 April 2026 - 22:25 WIB

Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan

3 April 2026 - 20:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa

2 April 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

1 April 2026 - 20:03 WIB

Pemberian Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 | Foto : ist

PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

1 April 2026 - 15:45 WIB

Trending di Daerah