Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Hukum

Oknum Guru di Aceh Utara Cabuli Enam Belas Siswi, Kasat Reskrim: Korban Bisa Saja Bertambah

badge-check


					Oknum Guru di Aceh Utara Cabuli Enam Belas Siswi, Kasat Reskrim: Korban Bisa Saja Bertambah Perbesar

Narasiterkini.com, Lhoksukon- Jumlah Anak Korban Pencabulan yang dilakukan M (43) Tahun merupakan seorang ASN Oknum Guru Agama di salah satu SD di Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 Orang, sebelumnya hanya ada 4 Orang Korban yang membuat Laporan ke Polisi.

Hal itu terungkap ketika Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama Pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu Orang Tua dan Murid lain di SD tempat Pelaku mengajar.

“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan Murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam Proses Penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 Orang Korban yang juga telah dilakukan Pencabulan oleh Pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. Jum’at, (07/04/2023) kemarin.

Dalam Proses Hukumnya, AKP Agus menerangkan Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun No 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

“Kami meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi Korban agar segera melaporkan kepada Unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat Keterangan tanbahan terhadap Aksi Pelaku dan Korban juga akan mendapatkan Trauma Healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara”, pungkas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan Pria berinisial M yang menjadi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak-anak Perempuan Sekolah Dasar yang merupakan Murid di tempat Pelaku Mengajar Pelajaran Agama.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu Malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap Tersangka masih terus dilakukan Pemeriksaan Intensif sebab diduga kuat masih banyak Korban lainnya yang belum melapor. (CC)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

19 Juni 2026 - 07:07 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi, STIS Al-Aziziyah Sabang Teken MoU dengan Universitas Islam Al-aziziyah Indonesia

11 Juni 2026 - 15:14 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum