Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Diduga Kuat ada Pungli, DKPP Putuskan Ketua dan Satu Komisioner KIP Nagan Raya di Pecat

badge-check


					Diduga Kuat ada Pungli, DKPP Putuskan Ketua dan Satu Komisioner KIP Nagan Raya di Pecat Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan satu Komisioner diberhentikan tetap oleh DKPP RI dalam pembacaan putusan. Jum’at, (05/05/2023).

Berdasarkan dari 3 pengadu, masing-masing yaitu, Safarudin, SH (YARA) dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/ll/2023, Bustanudin yang dikuasakan kepada YLBH-AKA dengan nomor perkara 32-PKE-DKPP/ll/2023 serta pengadu Panwaslih Nagan Raya dengan nomor perkara 42-PKE-DKPP/ll/2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan anggotanya, Syahrul Iman dan memberikan peringatan keras kepada 2 orang Komisioner masing-masing, Miswanur, SH dan Drs. Muhajir Hasballah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan, SH dalam jumpa Pers kepada awak Media mengatakan bahwa, telah terbukti adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya saat rekrutmen PPS dan PPK beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Teuku Ridwan juga menuturkan DKPP juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik Nazarudin sebagai Komisioner KIP karena yang bersangkutan tidak terbukti bersalah karena sedang berada dirumah sakit untuk berobat, kemengan ini adalah kemenangan rakyat Nagan Raya, dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menjalankan sesuatu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata 

21 Juni 2026 - 17:35 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

19 Juni 2026 - 07:07 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Politik