Menu

Mode Gelap
Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya  Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan Kalapas II B Blangpidie Berganti, Kini Dijabat oleh Iwan Setiawan Panorama Singgah Mata dan Jak U Nagan Masuk Nominasi API Awards 2026

Hukum

Diduga Kuat ada Pungli, DKPP Putuskan Ketua dan Satu Komisioner KIP Nagan Raya di Pecat

badge-check


					Diduga Kuat ada Pungli, DKPP Putuskan Ketua dan Satu Komisioner KIP Nagan Raya di Pecat Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya dan satu Komisioner diberhentikan tetap oleh DKPP RI dalam pembacaan putusan. Jum’at, (05/05/2023).

Berdasarkan dari 3 pengadu, masing-masing yaitu, Safarudin, SH (YARA) dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/ll/2023, Bustanudin yang dikuasakan kepada YLBH-AKA dengan nomor perkara 32-PKE-DKPP/ll/2023 serta pengadu Panwaslih Nagan Raya dengan nomor perkara 42-PKE-DKPP/ll/2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan anggotanya, Syahrul Iman dan memberikan peringatan keras kepada 2 orang Komisioner masing-masing, Miswanur, SH dan Drs. Muhajir Hasballah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Kepala Divisi Pembelaan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan, SH dalam jumpa Pers kepada awak Media mengatakan bahwa, telah terbukti adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya saat rekrutmen PPS dan PPK beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Teuku Ridwan juga menuturkan DKPP juga memerintahkan untuk memulihkan nama baik Nazarudin sebagai Komisioner KIP karena yang bersangkutan tidak terbukti bersalah karena sedang berada dirumah sakit untuk berobat, kemengan ini adalah kemenangan rakyat Nagan Raya, dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menjalankan sesuatu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (RO)

Editor : Hamdani

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mengalami Peningkatan, Nagan Raya Raih 8 Besar dari 23 Kab/Kota di Aceh Siswa Lulus SNBP Tahun 2026

24 April 2026 - 17:41 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum