Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Diduga ada Permainan, YLBH AKA Nagan Raya minta Aparat Penegak Hukum Ringkus Mafia Tanah Bekas HGU USJ

badge-check


					Diduga ada Permainan, YLBH AKA Nagan Raya minta Aparat Penegak Hukum Ringkus Mafia Tanah Bekas HGU USJ Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M. Kn meminta Aparar Penegak Hukum instasi terkait seperti kepala kantor BPN dan pemerintah Daerah Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti Pemberantasan mafia tanah dalam Penerbitan sejumlah sertifikat pada Lahan bekas HGU PT. Usaha Semesta Jaya yang diduga Cacat Administrasi di Beberapa Gampong dalam Kecamatan Suka Makmue, disampaikan keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, (12/05/2023).

“Padahal Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali menyurati Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya untuk membatalkan Sertifikat yang diduga bermasalah diatas lahan bekas HGU tersebut. dimana sertifikat tersebut diduga diterbitkan untuk oknum Pengurus Perusahan,” sebut Dustur yang juga pengacara muda itu.

Lanjutnya, terhadap pemberian hak milik atas tanah Negara yang bukan dilakukan secara sistematik dilakukan oleh Menteri, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah Penetapan Hak Pengelolaan dan Penetapan Hak Atas Tanah berupa Pemberian Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan.

Kecuali tanah Negara tersebut telah ditetapkan menjadi Objek Landreform oleh Kanwil BPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sebut sang pengacara dan tokoh muda Nagan Raya

Selanjutnya tanah Negara yang telah ditetapkan menjadi Objek Landreform dilakukan Redistribusi Oleh Pemerintah Pemerintah Daerah. Sesuai dengan Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaiman diatur dalam Pasal (2) Keppres Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. untuk selanjutnya dilakukan pemberian Hak Milik atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Redistribusi Tanah, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (d) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Lebih Lanjut Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH, M.Kn berharap Pemkab. Nagan Raya untuk dapat mengambil langkah Hukum baik secara perdata maupun Pidana jika seadainya Pihak BPN tidak membatalkan sertifikat yang diduga cacat Adminitrasi tersebut, hal ini sangat penting mengingat tanah tersebut seharusnya dapat di manfaatkan untuk menekan angka kemiskinan serta mewujudkan upaya kesejahteraan Masyarakat. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum