Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Daerah

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Penyalah Gunaan Narkoba jenis Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Penyalah Gunaan Narkoba jenis Sabu Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sekitar Pukul 23.30 WIB, di Desa Pinto Rimba Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka FA (32) tertangkap bersama barang bukti 9 paket kecil Sabu seberat 9,89 gram. Rabu 24 Mei 2023 lalu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M pada Jum’at 26 Mei 2023 hari ini ia mengungkapkan bshwa penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu.

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya. Kemudian petugas menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu terhadap terlapor, dengan koperatif terlapor menunjukkan barang bukti sabu-sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang ia simpan di dalam Tas berwarna hitam.

Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, kemudian petugas menghubungi perangkat Desa guna memberitahukan bahwasannya telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto Rimba dirumahnya dikarnakan memiliki Narkotika jenis Sabu.

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” pungkas Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M. Kasat Narkoba Polres Aceh. (RO)

Editor : Hamdani

Sumber : Humasres Asel

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya

12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Trending di Daerah