Narasiterkini.com, Suka Makmue- Satu oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Aceh Tengah terperiksa di Polres Nagan Raya, akibat dugaan penyeludupan minyak bersubsidi jenis Solar yang diangkut dengan mengunakan mobil Pick UP dengan jumlah 2 Ton.
Minyak ditangkap oleh jajaran Polres Nagan Raya di tengah bulan Ramadan 1444 Hijriah, dengan tiga orang pengemudi yang dididuga dibayar oknum polisi berinisial RH, berpangkat AIPDA bertugas di Mapolres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra dikonfirmasi wartawan, Rabu, 7 Juni 2023 membenarkan anggotanya tengah dalam pemberkasan di Polres Nagan Raya, dengan dugaan menyalahgunaan wewenang dengan membawa minyak bersubsidi ke wilayah lain.
“Benar anggota kami tengah dalam pemberkasan di Polres Nagan, dalam dugaan penyalah gunaan wewenang sebagai aparat negara,” kata Dody Indra didampingi Kanit Propam.
Disampaikan Kapolres Dody, nanti bila benar yang bersangkutan (RH) dan terbukti salah akan ada sanksi kode etik dan kena sidang disiplin. “Namun itu setelah ada putusan pengadilan,” terang AKBP Dody Indra.
Sampai saat ini terduga RH telah ditarik dari kedinasan di Polsubsektor Atu Lintang, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Saat ini anggota saya kita tarik ke Mapolres, artinya non Job untuk kelancaran pemberkasan di Polres Nagan Raya,” ungkap Dody Indra dihadapan Wartawan.
Dody Indra berharap kedepan anggotanya tidak ada lagi yang terlibat hukum, terkait apapun. “Saya akan tindak jika ada anggota yang melanggar tugas dilapangan,” ungkap Dody Indra.
(RO)
Discussion about this post