Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Polres Aceh Barat Bekuk Pelaku Pembakaran Balai Pengajian Pasantren, Ini Motifnya

badge-check


					Polres Aceh Barat Bekuk Pelaku Pembakaran Balai Pengajian Pasantren, Ini Motifnya Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh -Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengungkap pelaku pembakaran Balai pengajian milik Dayah Darul Hikam, Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada 4 Juni 2023 lalu. Polisi hanya butuh waktu 9 hari terkait pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan interogasi polisi terhadap pelaku berinisial E (30) mengaku balai pengajian tersebut sengaja dibakar dikarenakan dirinya tidak suka dengan aktivitas agama, akhirnya pelaku
melampiaskan kekesalannya dengan cara membakar.

Perbuatan E berhasil terungkap usai kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama 9 hari usai dibekuk oleh kepolisian pada 4 Juni lalu, dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ikut membantu dalam proses penyelidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fahmi Suciandy dalam konferensi pers Selasa (13/6/2023) kepada media mengatakan, pada saat kejadian itu saksi memang tak melihat langsung saat E membakar, namun dirinya merupakan orang terakhir yang terlihat meninggalkan lokasi kejadian sebelum api membesar.

“Saat kejadian diketahui saksi J pelaku menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi dayah yang dibakar. Usai saksi memberi keterangan kepada petugas terkait ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, maka mengarah kepada E, dan terduga pelaku E mengakui perbuatannya,” sebut Iptu Fahmi

Dikatakannya, terduga E melakukan aksinya secara tunggal, saat membakar balai pengajian pelaku sudah cukup menguasai medan serta lebih dulu memastikan bahwa tak ada lagi orang di sekitar TKP. Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.

Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan E saat membakar balai pengajian. Saat ini, terduga E masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal dengan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum