Narasiterkini.com, Meulaboh -Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengungkap pelaku pembakaran Balai pengajian milik Dayah Darul Hikam, Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada 4 Juni 2023 lalu. Polisi hanya butuh waktu 9 hari terkait pengungkapan kasus tersebut.
Berdasarkan interogasi polisi terhadap pelaku berinisial E (30) mengaku balai pengajian tersebut sengaja dibakar dikarenakan dirinya tidak suka dengan aktivitas agama, akhirnya pelaku
melampiaskan kekesalannya dengan cara membakar.
Perbuatan E berhasil terungkap usai kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama 9 hari usai dibekuk oleh kepolisian pada 4 Juni lalu, dari hasil oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ikut membantu dalam proses penyelidikan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fahmi Suciandy dalam konferensi pers Selasa (13/6/2023) kepada media mengatakan, pada saat kejadian itu saksi memang tak melihat langsung saat E membakar, namun dirinya merupakan orang terakhir yang terlihat meninggalkan lokasi kejadian sebelum api membesar.
“Saat kejadian diketahui saksi J pelaku menuju sepeda motor untuk meninggalkan lokasi dayah yang dibakar. Usai saksi memberi keterangan kepada petugas terkait ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, maka mengarah kepada E, dan terduga pelaku E mengakui perbuatannya,” sebut Iptu Fahmi
Dikatakannya, terduga E melakukan aksinya secara tunggal, saat membakar balai pengajian pelaku sudah cukup menguasai medan serta lebih dulu memastikan bahwa tak ada lagi orang di sekitar TKP. Sehingga dengan mulus dirinya berhasil meluapkan kekesalannya dengan cara membakar.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan E saat membakar balai pengajian. Saat ini, terduga E masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas dan pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal dengan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dan)
Discussion about this post