Narasiterkini.com, Sukamakmue – Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk satu orang bandar narkoba berinisial AL (36) di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan, Kabupaten setempat pada Rabu siang sekira pukul 13.30 WIB (24/8/2023)
Adapun AL diketahui seorang petani yang menetap di desa tersebut, berdasarkan informasi warga kepada polisi AL juga mengedar barang haram jenis sabu-sabu atau sering melakukan transaksi Narkotika dikawasannya,”Jelas Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K. Melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani,SH,M.Si
“Sebelum dilakukan penangkapan,
Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI,tersebut sudah sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Tim Elang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan dan berhasil medapatkan ciri – ciri dari pelaku AI, tersebut,”Kata IPDA Vitra
Kronologisnya, pada Rabu siang tim elang mendapatkan informasi pelaku AL sedang berada ditempat kediamannya, setelah itu petugas langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan terhadap AL.
Setiba petugas di TKP melihat AL sedang depan rumahnya yang lagi memanaskan mobil, tidak berlangsung lama tim elang langsung membekuk AL, sembari petugas menanyakan dimana disimpan sabu-sabu itu.
“Kemudian Pelaku AL menjawab “ada pak, saya simpan di belakang rumah di dekat pohon pisang” , kemudian Tim Elang bersama dengan pelaku menuju ke tempat pelaku menyimpan sabu tersebut, setelah di periksa Tim Elang mendapatkan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, 2 (unit) timbangan digital scale,”ujar Ipda Vitra
Kemudian barang lainnya yakni 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Mobilio Warna Putih dengan Nopol BL 1756 JS, barang bukti yang disita oleh tim elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku AL 36 tahun.
Setelah mengamankan barang bukti dari pelaku, petugas langsung membawa AL ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan hukum proses lebih lanjut. Usai polisi melakukan penyelidikan Pelaku AL di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.
“Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya agar segera melaporkan ke No Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,”Pungkas IPDA Vitra (RO)
Discussion about this post