Narasiterkini.com, Suka Makmue- Keuchik se-Kecamatan Tadu Raya dapat penyuluhan hukum tentang hak dan kewajiban perseroan terbatas kepada masyarakat sekitar perusahaan, Kamis, (07/09/2023).
Kegiatan yang dilakukan oleh YLBH AKA Nagan Raya itu dibuka oleh Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dengan menghadirkan narasumber yang ahli dibilangnya yaitu, Muhammad Idris (Tim koordinasi CSR Bappeda Nagan Raya), Zulkarnain (Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya) dan Muhammad Dustur (Direktur LBH AKA Nagan Raya).
Kegiatan yang dikomandoi oleh MC, Teuku Ridwan itu memunculkan berbagai pertanyaan dari para keuchik di wilayah itu, baik perihal kebun sawit masyarakat kemitraan dengan perusahaan, kebun plasma, kebijakan ring satu penerima manfaat CSR (Coorporate Social Responsibility) hingga pembahasan limbah.
Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi atas kegiatan yang di cetus oleh LBH AKA Nagan Raya tersebut, ia meminta para keuchik untuk serius mengikuti kegiatan dimaksud. Dihadapan perwakilan pengurus dari PT Socfindo Seunagan camat juga berpesan kepada keuchik untuk berkoordinasi secara intens dengan perusahaan baik saat ada permasalahan di desa maupun perihal penyaluran CSR.
Sementara itu, Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya, Zulkarnain dalam materinya menjelaskan dasar hukum penyaluran CSR di Nagan Raya, termasuk harapannya kepada dunia industri yang berusaha di Nagan Raya untuk memperhatikan kearifan lokal Aceh.
Masih menurut Zulkarnain, Perusahaan harus memahami bahwa di Aceh terdapat qanun yang mengatur permasalahan di masyarakat untuk diselesaikan di tingkat desa.
“Ada 18 kasus sekala kecil yang bisa diselesaikan di tingkat desa, jangan memenjarakan warga yang hanya mencuri buah sawit, kita memang tidak mendukung pencurian itu namun kan bisa diselesaikan di desa,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Secara terpisah, Direktur LBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur menjelaskan, selain perihal diatas, pihaknya juga membuka ruang selebar lebarnya kepada para keuchik untuk diskusi masalah hukum perihal pengelolaan dana desa. (*)
Discussion about this post