Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Peristiwa

Keuchik Se-Tadu Raya Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban PT untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan

badge-check


					Keuchik Se-Tadu Raya Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban PT untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Keuchik se-Kecamatan Tadu Raya dapat penyuluhan hukum tentang hak dan kewajiban perseroan terbatas kepada masyarakat sekitar perusahaan, Kamis, (07/09/2023).

Kegiatan yang dilakukan oleh YLBH AKA Nagan Raya itu dibuka oleh Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dengan menghadirkan narasumber yang ahli dibilangnya yaitu, Muhammad Idris (Tim koordinasi CSR Bappeda Nagan Raya), Zulkarnain (Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya) dan Muhammad Dustur (Direktur LBH AKA Nagan Raya).

Kegiatan yang dikomandoi oleh MC, Teuku Ridwan itu memunculkan berbagai pertanyaan dari para keuchik di wilayah itu, baik perihal kebun sawit masyarakat kemitraan dengan perusahaan, kebun plasma, kebijakan ring satu penerima manfaat CSR (Coorporate Social Responsibility) hingga pembahasan limbah.

Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi atas kegiatan yang di cetus oleh LBH AKA Nagan Raya tersebut, ia meminta para keuchik untuk serius mengikuti kegiatan dimaksud. Dihadapan perwakilan pengurus dari PT Socfindo Seunagan camat juga berpesan kepada keuchik untuk berkoordinasi secara intens dengan perusahaan baik saat ada permasalahan di desa maupun perihal penyaluran CSR.

Sementara itu, Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya, Zulkarnain dalam materinya menjelaskan dasar hukum penyaluran CSR di Nagan Raya, termasuk harapannya kepada dunia industri yang berusaha di Nagan Raya untuk memperhatikan kearifan lokal Aceh.

Masih menurut Zulkarnain, Perusahaan harus memahami bahwa di Aceh terdapat qanun yang mengatur permasalahan di masyarakat untuk diselesaikan di tingkat desa.

“Ada 18 kasus sekala kecil yang bisa diselesaikan di tingkat desa, jangan memenjarakan warga yang hanya mencuri buah sawit, kita memang tidak mendukung pencurian itu namun kan bisa diselesaikan di desa,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Secara terpisah, Direktur LBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur menjelaskan, selain perihal diatas, pihaknya juga membuka ruang selebar lebarnya kepada para keuchik untuk diskusi masalah hukum perihal pengelolaan dana desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah