Menu

Mode Gelap
UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Peristiwa

Keuchik Se-Tadu Raya Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban PT untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan

badge-check


					Keuchik Se-Tadu Raya Dapat Penyuluhan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban PT untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Keuchik se-Kecamatan Tadu Raya dapat penyuluhan hukum tentang hak dan kewajiban perseroan terbatas kepada masyarakat sekitar perusahaan, Kamis, (07/09/2023).

Kegiatan yang dilakukan oleh YLBH AKA Nagan Raya itu dibuka oleh Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dengan menghadirkan narasumber yang ahli dibilangnya yaitu, Muhammad Idris (Tim koordinasi CSR Bappeda Nagan Raya), Zulkarnain (Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya) dan Muhammad Dustur (Direktur LBH AKA Nagan Raya).

Kegiatan yang dikomandoi oleh MC, Teuku Ridwan itu memunculkan berbagai pertanyaan dari para keuchik di wilayah itu, baik perihal kebun sawit masyarakat kemitraan dengan perusahaan, kebun plasma, kebijakan ring satu penerima manfaat CSR (Coorporate Social Responsibility) hingga pembahasan limbah.

Camat Tadu Raya, Bustami, M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi atas kegiatan yang di cetus oleh LBH AKA Nagan Raya tersebut, ia meminta para keuchik untuk serius mengikuti kegiatan dimaksud. Dihadapan perwakilan pengurus dari PT Socfindo Seunagan camat juga berpesan kepada keuchik untuk berkoordinasi secara intens dengan perusahaan baik saat ada permasalahan di desa maupun perihal penyaluran CSR.

Sementara itu, Ketua komisi 3 DPRK Nagan Raya, Zulkarnain dalam materinya menjelaskan dasar hukum penyaluran CSR di Nagan Raya, termasuk harapannya kepada dunia industri yang berusaha di Nagan Raya untuk memperhatikan kearifan lokal Aceh.

Masih menurut Zulkarnain, Perusahaan harus memahami bahwa di Aceh terdapat qanun yang mengatur permasalahan di masyarakat untuk diselesaikan di tingkat desa.

“Ada 18 kasus sekala kecil yang bisa diselesaikan di tingkat desa, jangan memenjarakan warga yang hanya mencuri buah sawit, kita memang tidak mendukung pencurian itu namun kan bisa diselesaikan di desa,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Secara terpisah, Direktur LBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur menjelaskan, selain perihal diatas, pihaknya juga membuka ruang selebar lebarnya kepada para keuchik untuk diskusi masalah hukum perihal pengelolaan dana desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah