Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Kembali Ciduk Penyalahgunaan Narkoba, Ipda Vitra: Kami Konsisten Masyarakat Jangan Takut Lapor

badge-check


					Kembali Ciduk Penyalahgunaan Narkoba, Ipda Vitra: Kami Konsisten Masyarakat Jangan Takut Lapor Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya- Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali menciduk Seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis SS di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, pada Selasa malam (7/11/2023).

Tersangka dengan inisial TR (22) berhasil ditangkap tim elang satnarkoba setelah beberapa hari melakukan pengintaian usai terima laporan dari masyarakat yang selama ini resah dengan rutinitas transaksi Narkotika dari di desa tersebut. Kamis (09/11/2023)

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani saat dikonfirmasi membenar kejadian tersebut.

“Benar, Saya sudah menerima laporan dari anggota di lapangan terkait adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial TR (22) pada hari Selasa malam sekira pukul 21.00 Wib di desa serba jadi kecamatan Darul makmur” kata Vitra dalam konfirmasi Via WhatsApp.

Lebih lanjut Kasatres narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, Sekira pukul 19.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya bergerak menuju ke Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setibanya di Desa Serba Jadi Kec. Darul Makmur sekira Pukul 20.30 WIB Tim Elang melaksanakan Patroli Di seputaran Desa tersebut, selagi melaksanakan patroli Tim Elang melihat seseorang dengan ciri – ciri seperti laporan yang diberikan oleh masyarakat, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menghampiri Saudara TR setelah dihampiri Tim Elang Sat Resnarkoba melihat saudara TR membuang sesuatu dan hendak melarikan diri, melihat akan hal tersebut Tim Elang langsung mengamankan Saudara TR, setelah diamankan

“Tidak Ada perlawanan namun sempat berupaya melarikan diri dengan membuang barang bukti satu paket Sabu yang dibungkus kertas foil warna silver yang terlihat tim elang saat menghampiri pelaku” Ujar Vitra menjelaskan

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku melakukan penyalahgunaan Narkoba karena tidak ada aktifitas lainnya (tidak berkerja). dan Atas aksinya Saudara TR di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain,1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) Lembar Kertas Koil warna silver, 1 (satu) Unit Handphone Andoid merk OPPO warna Biru, 1 (satu) Unit Sepmor Merk Honda Scoopy warna Abu Abu Hitam , barang bukti yang disita oleh Tim Elang tersebut ada kaitannya terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Pelaku TR, 22 tahun

Sebagai Informasi, Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan tetap konsen dalam pemberantasan Narkoba jenis apapun dengan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.

“Sebagai wujud kepedulian terhadap generasi bangsa, Kepolisian Nagan Raya khususnya kami satuan Narkoba konsisten. Hal itu tidak luput dari kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat Nagan Raya sejauh ini yang kami terima melalui pengaduan Hotline Laporan Pelaku penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp. 085277306333”

“Untuk kami mengucapkan terimakasih kepada partisipasi masyarakat selama ini dan tak henti kami kembali menghimbau dan berharapan kepada masyarakat yang belum berani melapor dapat segara melaporkan jika ada informasi terkait peredaran Narkoba apapun jenisnya demi menyelamatkan generasi muda yang sehat, cerdas tanpa Narkoba di Nagan Raya” dengan Ipda Vitra Rahmadani mengakhiri. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum