Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Daerah

Ganggu Pengguna Jalan , Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan Puluhan Hewan Ternak

badge-check


					Petugas gabungan tertibkan hewan Ternak di Jalan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (11/12/2023) foto/Azwar Perbesar

Petugas gabungan tertibkan hewan Ternak di Jalan Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (11/12/2023) foto/Azwar

Narasiterkini.Com, Aceh Jaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Jaya mengamankan puluhan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum wilayah Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten setempat, Minggu (10/12/2023).

” Penertiban ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak,” kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas, Hamdani

Diketahui, hewan ternak yang berhasil ditangkap sebanyak 49 ternak dengan rincian 45 ekor kambing dan 4 ekor sapi. Petugas melakukan penertiban pada hari sabtu dan minggu karena banyak hewan ternak dilepasliarkan pada hari libur kerja.

” Sebagian besar dari pemilik ternak hanya menjaga dan mengkandangkan ternak ketika ada patroli dan penertiban saja,” kata Hamdani.

Menurutnya, selama ini tingkat kesadaran dan kepatuhan pemilik ternak masih rendah dan cara pemeliharaan yang tidak benar, serta jauh dari Qanun dan tuntunan syariat.

Ia menjelaskan hewan ternak yang terjaring petugas kemudian dibawa ketempat penampungan hewan (TPH). Bagi pemilik yang menebus, harus menandatangani surat pernyataan dan membayar denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan jenis ternak.

“Pemilik hewan harus dengan membayar denda administrasi ke kas umum daerah dengan jenis ternak dan dengan menandatangani surat pernyataan.” Ujar Hamdani

Ia berharap kepada pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternak karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah