Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Diduga Material Galian C Ilegal Untuk Proyek Dana Desa

badge-check


					Diduga Material Galian C Ilegal Untuk Proyek Dana Desa Perbesar

NARASITERKINI.com | BLANGPIDIE – Keuchik Gampong Kuta Bak Drin Kecamatan Tangan-Tangan diduga manfaatkan material buangan untuk pembangunan peningkatan jalan desa setempat yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2023.

Pernyataan adanya dugaan rasuah tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi SH, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Suhaimi menyebutkan bahwa di gampong tersebut sedang adanya pekerjaan peningkatan jalan desa dengan menggunakan dana desa sebesar Rp151 juta. Namun, material yang digunakan proyek peningkatan jalan tersebut di manfaatkan dari sungai yang ada di gampong Kuta Bak Drin.

“Laporan masyarakat bahwa Keuchik Kuta Bak Drin menggunakan material sungai di gampong itu, padahal setahu kami tidak ada kegiatan pengambilan material selama ini disana, intinya izin galian C tidak ada,” ungkap Suhaimi.

Anehnya, saat Suhaimi konfirmasi kepada keuchik setempat membenarkan proyek peningkatan jalan desa tersebut menggunakan material yang sungai disana, padahal sungai tersebut untuk mengaliri air ke sawah wilayah Kuta Bak Drin dan sekitarnya.

“Anehnya, keuchik nya mengakui material itu diambil dari sungai karena adanya pembersihan dari sungai di gampong Kuta Bak Drin, itu galian c tidak ada, tapi ia berdalih sudah sepakat dengan aparatur desa, ini kan aneh?,” ujar Suhaimi.

Ia menambahkan, persoalan menjaga kelestarian lingkungan bukan lah perihal kesepakatan sebagaimana yang dilakukan oleh Keuchik Kuta Bak Drin, Zulkifli, namun, dampak dari kerusakan lingkungan berdampak besar kepada masyarakat.

Suhaimi berharap agar penegak hukum memanggil keuchik yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersebut, apalagi keuchik tersebut membawa nama pimpinan ke persoalan tersebut.

“Ini sangat berdampak pada lingkungan, penegak hukum segera panggil yang bersangkutan, apalagi menyeret-nyeret nama pimpinan,” tuturnya.

Sementara, Keuchik Kuta Bak Drin, Zulkifli membenarkan bahwa material untuk peningkatan jalan dari alokasi dana desa itu diambil dari buangan normalisasi sungai, menurutnya, buangan tersebut lebih baik digunakan untuk peningkatan jalan ketimbang dibuang begitu saja.

“Iya, material nya saya timbun jalan, itu sebenarnya normalisasi sungai, tapi tidak ada anggaran, maka saya gunakan alat berat pada kegiatan peningkatan jalan untuk normalisasi, material nya saya manfaatkan untuk timbun jalan,” katanya.

Dijelaskan Zulkifli, pada dasarnya, kegiatan normalisasi sungai di desa nya tidak dialokasikan anggaran khusus, namun, mengingat pada kegiatan peningkatan jalan adanya plot anggaran, maka alat berat untuk kegiatan jalan dialihkan pada kegiatan normalisasi sungai.

“Yang ada anggaran cuma peningkatan jalan, sedangkan normalisasi sungai tidak ada, biaya penyewaan alat pada kegiatan peningkatan jalan saya alihkan ke normalisasi sungai, dan material nya saya manfaatkan untuk peningkatan jalan,” jelas Zulkifli.

Ia juga menyebutkan, pendamping lokal desa (PLD) desa Kuta Bak Drin serta pendamping desa tingkat kecamatan tidak mempersoalkan, asal tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“PLD dan pendamping desa tidak masalah, katanya asal tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum