Menu

Mode Gelap
Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

Hukum

Diduga Material Galian C Ilegal Untuk Proyek Dana Desa

badge-check


					Diduga Material Galian C Ilegal Untuk Proyek Dana Desa Perbesar

NARASITERKINI.com | BLANGPIDIE – Keuchik Gampong Kuta Bak Drin Kecamatan Tangan-Tangan diduga manfaatkan material buangan untuk pembangunan peningkatan jalan desa setempat yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2023.

Pernyataan adanya dugaan rasuah tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi SH, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Suhaimi menyebutkan bahwa di gampong tersebut sedang adanya pekerjaan peningkatan jalan desa dengan menggunakan dana desa sebesar Rp151 juta. Namun, material yang digunakan proyek peningkatan jalan tersebut di manfaatkan dari sungai yang ada di gampong Kuta Bak Drin.

“Laporan masyarakat bahwa Keuchik Kuta Bak Drin menggunakan material sungai di gampong itu, padahal setahu kami tidak ada kegiatan pengambilan material selama ini disana, intinya izin galian C tidak ada,” ungkap Suhaimi.

Anehnya, saat Suhaimi konfirmasi kepada keuchik setempat membenarkan proyek peningkatan jalan desa tersebut menggunakan material yang sungai disana, padahal sungai tersebut untuk mengaliri air ke sawah wilayah Kuta Bak Drin dan sekitarnya.

“Anehnya, keuchik nya mengakui material itu diambil dari sungai karena adanya pembersihan dari sungai di gampong Kuta Bak Drin, itu galian c tidak ada, tapi ia berdalih sudah sepakat dengan aparatur desa, ini kan aneh?,” ujar Suhaimi.

Ia menambahkan, persoalan menjaga kelestarian lingkungan bukan lah perihal kesepakatan sebagaimana yang dilakukan oleh Keuchik Kuta Bak Drin, Zulkifli, namun, dampak dari kerusakan lingkungan berdampak besar kepada masyarakat.

Suhaimi berharap agar penegak hukum memanggil keuchik yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersebut, apalagi keuchik tersebut membawa nama pimpinan ke persoalan tersebut.

“Ini sangat berdampak pada lingkungan, penegak hukum segera panggil yang bersangkutan, apalagi menyeret-nyeret nama pimpinan,” tuturnya.

Sementara, Keuchik Kuta Bak Drin, Zulkifli membenarkan bahwa material untuk peningkatan jalan dari alokasi dana desa itu diambil dari buangan normalisasi sungai, menurutnya, buangan tersebut lebih baik digunakan untuk peningkatan jalan ketimbang dibuang begitu saja.

“Iya, material nya saya timbun jalan, itu sebenarnya normalisasi sungai, tapi tidak ada anggaran, maka saya gunakan alat berat pada kegiatan peningkatan jalan untuk normalisasi, material nya saya manfaatkan untuk timbun jalan,” katanya.

Dijelaskan Zulkifli, pada dasarnya, kegiatan normalisasi sungai di desa nya tidak dialokasikan anggaran khusus, namun, mengingat pada kegiatan peningkatan jalan adanya plot anggaran, maka alat berat untuk kegiatan jalan dialihkan pada kegiatan normalisasi sungai.

“Yang ada anggaran cuma peningkatan jalan, sedangkan normalisasi sungai tidak ada, biaya penyewaan alat pada kegiatan peningkatan jalan saya alihkan ke normalisasi sungai, dan material nya saya manfaatkan untuk peningkatan jalan,” jelas Zulkifli.

Ia juga menyebutkan, pendamping lokal desa (PLD) desa Kuta Bak Drin serta pendamping desa tingkat kecamatan tidak mempersoalkan, asal tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“PLD dan pendamping desa tidak masalah, katanya asal tidak menyalahi aturan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

30 Juni 2026 - 20:13 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Putra Laweung Terpilih Pimpin KUPI Periode 2026–2030

15 Juni 2026 - 08:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum