Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Penganiayaan Anak di Lingkungan Pesantren, Kapolres Aceh Singkil: Sudah Ada Tersangkanya

badge-check


					Penganiayaan Anak di Lingkungan Pesantren, Kapolres Aceh Singkil: Sudah Ada Tersangkanya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Singkil- Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, pada Jumat, 12 Januari lalu.

“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin sudah ada tersangka, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Eska menjelaskan, kejadian bermula dari anak berhadapan dengan hukum HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban telah mengambil seluler miliknya.

Singkat cerita, anak berhadapan dengan hukum HP membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren dan mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.

“Anak berhadapan dengan hukum HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal. Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” kata Eska.

Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Ia mengungkapkan, anak berhadapan dengan hukum HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

Eska berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum