Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

Hukum

Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum

badge-check


					Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Ketua organisasi olahraga menembak Nagan Raya Hunting Shooting Club (Nara HSC), Arif Wibowo mengajak masyarakat pemilik unit baik air sofgun maupun unit PCP bergabung, Sabtu, (4/7/2020)

Hal itu disampaikan Arif Wibowo menyusul telah dilakukan pendataan dan registrasi pemilik senjata air sofgun dan PCP yang ada baik di perbakin Nagan Raya maupun di Nara HSC itu sendiri oleh satuan Intelkam Polres Nagan Raya, Jumat, (3/7/2020) kemarin.

“Kita terbuka dan mengajak teman teman yang mempunyai unit untuk bergabung bersama, nanti sama sama kita belajar bagaimana cara menggunakan unit sesuai dengan peruntukannya,” ajak Arif yang telah berhasil mendirikan Nara HSC berbadan hukum sejak 2019 lalu.

Ia menghimbau kepada masyarakat luas baik yang hobby atau yang memiliki unit senjata sebapan angin pompa (uklik),  pcp,  airsoftgun (replika) agar bisa melaporkan dan membawa unitnya bisa diwakilkan untuk dibawa ke klub yang dinaungi oleh Perbakin yang sudah ada di Nagan Raya seperti NARA HSC.

“Segala bentuk dan prosedur dalam registrasi dan lain-lainnya akan disampaikan perihal registrasi di polres nantinya, karena masa registrasi atau pemutihan unit senjata yang dimiliki ini cuma terbatas sampai tanggal 17 Agustus 2020 nanti,” ungkap Arif, selebihnya dari bulan diatas akan diberikan sangsi yang berat oleh jajaran intelkam Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.

“Sekali lagi kami harapkan bagi masyarakat yang memiliki unit tersebut diatas mau bergabung dibawah naungan klub yang sudah ber payung hukum yang sah agar terhindar dari yang namanya kepemilikan senjata liar,” tambah Arif Wibowo, adapun sangsi terberatnya adalah unit disita dan pemilik dihadapkan pada ranah hukum yang berlaku di indonesia.

Jikapun tak dengan Nara HSC, Selama masih dalam tenggang waktu pembinaan melalui himbauan dari pihak kepolisian, Arif Wibowo juga menyarankan pecinta olahraga menembak yang masih belum melaporkan unit yang dimiliki kepada Perbakin Nagan Raya untuk selanjutnya dibimbing melakukan registrasi unit ke Mapolres setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

23 TIM SE-ACEH MERIAHKAN IPELMANAR FUTSAL CHAMPIONSHIP 2026

25 April 2026 - 18:46 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum