• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Breaking news: Nekat Sebar Video Intim dengan Pacar, Anak Darul Makmur ini Ditangkap Polisi

by Redaksi
22 Maret 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

RelatedPosts

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

Seuntai Harapan di Ujung Jalan, Kisah ASN PPPK Aceh Menanti Keadilan TPP

30 Juli 2025
Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

Seorang Warga Aceh Barat Ditemukan Tewas di Rumahnya

29 Juli 2025
Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

Hari Terakhir Operasi Patuh Seulawah, Personel Polres Nagan Raya Tingkatkan Penindakan dan Edukasi

29 Juli 2025
Load More

MA (22) di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,”Ul ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani,Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya ,setelah melakukan hubungan terlarang itu,tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu,kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya,berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas,teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut,karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Sebanyak 80 Mahasiswa STAIN Meulaboh di Yudisium

Sebanyak 80 Mahasiswa STAIN Meulaboh di Yudisium

24 Mei 2021
24 Hari Jamaah Umroh Terlantar di Bogor, Hari Ini Berangkat, Mantan Owner Tanur Muthmainnah Cabang Meulaboh di Laporkan Ke Polisi

24 Hari Jamaah Umroh Terlantar di Bogor, Hari Ini Berangkat, Mantan Owner Tanur Muthmainnah Cabang Meulaboh di Laporkan Ke Polisi

11 Januari 2023
Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA

Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA

9 Oktober 2021

Most Popular

Pembangunan Masih Butuh 60 Miliar, TRK: 80% CSR Perusahaan Mulai Tahun ini Kita Arahkan untuk Masjid Giok 
Daerah

Pembangunan Masih Butuh 60 Miliar, TRK: 80% CSR Perusahaan Mulai Tahun ini Kita Arahkan untuk Masjid Giok 

2 Agustus 2025
Memeriahkan HUT RI, Camat Suka Makmue Ajak Masyarakat Ramaikan Berbagai Agenda Perlombaan
Nasional

Memeriahkan HUT RI, Camat Suka Makmue Ajak Masyarakat Ramaikan Berbagai Agenda Perlombaan

2 Agustus 2025
Kapolres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan masyarakat di Polsek Kuala
Sosial

Kapolres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan masyarakat di Polsek Kuala

1 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue