Menu

Mode Gelap
14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

Peristiwa

Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang

badge-check


					Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang Perbesar

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Empat oknum karyawan PLN Rayon Sinabang diciduk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue terkait penggelapan travo PLN Rayon Sinabang

Kapolres Simeulue melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan yang didampingi Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, pelaku penggelapan itu ditangkap Resmob Reskrim Simeulue pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.

Tersangka berjumlah 5 (lima) orang yang terlibat kasus pencurian travo milik PLN Rayon Sinabang di PLTD Lasikin dan berhasil diamankan Resmob Reskrim Polres Simeulue

“IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah Jr (52), berperan sebagai penampung,” kata Kompol Raja Gunawan,Senin 20 Juli 2020.

Lanjut Waka Polres, Tiga tersangka yang ditangkap sekira pukul 18:00 WIB, di Desa Suak Buluh saat melintas menggunakan mobil Izuzu Panther milik PLN yang membawa satu unit travo milik PLTD Lasikin yang sudah di potong menjadi 4 bagian. Namun saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan saat ditangkap oleh pihak Reskrim Polres Simeulue.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil isuzu phanter, 4 buah potongan besi travo, 1 unit becak honda dan 2 unit tabung gas.

“Dari hasil perkembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian travo dua kali dan secara bersama-sama atas izin IB,” kata Kompol Raja Gunawan.

Meskipun atas izin IB sebagai Supervisor mereka mengambil travo tanpa diketahui Manager ULP PLN Sinabang. Sehingga kerugian PLN kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah.

Keempatnya telah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan mengenai tersangka JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (Ar)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Werifuadi

    Pantesan aja listrik sering padam didaerah sikile khususnya Simeulue Barat.

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah