Menu

Mode Gelap
Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh  Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Peristiwa

Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue

badge-check


					Pasangan ini Berkenalan di FB, Berlanjut ke Losmen dan Berakhir di Mapolres Simeulue Perbesar

 

Narasiterkini.com, Sinabang-Dalam rangka menegakkan Syariah Islam di Aceh, Khususnya di Pulau Simeulue Aceh, Tim Elang dari Satuan Reskrim Polres Simeulue Kali ini menuju ke TKP untuk Mengamankan sepasang Pria dan Wanita yang bukan suami istri diduga telah melakukan Mesum, yang bertempat di Sebuah Penginapan dalam Desa Sinabang Kecamatan Simeulue Timur, Kepulauan Simeulue Aceh. Rabu (22/7/2020) kemarin.

Keduanya adalah inisial MDN (27 tahun) Wiraswasta, warga Desa Berambang Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dan YTR(32 tahun) Ibu Rumah tangga, warga Dusun Bojong Salawe, RT.12/5 Karang Jaladri, Parigi, Pangandaran Jawa Barat.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama Sejumlah Awak Media, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan laporan dari pihak Penginapan ke Personil Sat Reskrim Polres Simeulue bahwasanya ada Sepasang diduga Nonmuhrim menginap di penginapannya.

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut Personil Sat Reskrim Polres Simeulue di Pimpin oleh Kasat Binmas Iptu Azwir langsung menuju ke Tkp penginapan tersebut dan mengamankan pasangan tersebut ke Sat Reskrim untuk di proses lanjut. turut diamankan Barang Bukti Berupa Satu Lembar Baju dan Celana.

Lanjut Kasat Lagi, Kronologis Kejadian, Pada awal mula YTR dan MDN berkenalan melalau media sosial (FB) kemudian lama kelamaan makin mesra, dan YTR mengajak MDN untuk ketemuan, selanjutnya mereka sepakat bertemu di Aceh, tepatnya di Kabupaten Simeulue.

Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 14.00 wib Sdri. YTR tiba di bandara lasikin Sinabang kemudian Sdr. MDN menjemput YTR di bandara lasikin kemudian mereka berjalan-jalan di seputaran Kota Sinabang

Sesampai sekira pukul 23.00 Wib, pasangan yang sedang dimabuk cinta itu mendatangi Losmen untuk menyewa 2 (dua) kamar, selanjutnya pada tanggal 22 juli 2020 sekira pukul 03.00 Wib YTR memanggil MDN dari kamar satunya dan kemudian MDN memasuki kamar yang di tempati sama YTR kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sekira pukul 08.00 Wib Pihak losmen mendapati sepasang pasangan non muhrim tersebut di dalam 1 (satu) kamar, Kemudian pihak losmen menghubungi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara khalwat dan ikhtilat tersebut.

“Atas kejadian tersebut pasangan nonmuhrim itu untuk saat ini di Persangkakan dengan pasal 23 ayat (1) dengan Pasal 1 angka 23 jo Pasal 24 ayat 1 angka 24 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” terang kasat. (Rils/Ar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa