Menu

Mode Gelap
Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

Daerah

Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

badge-check


					Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali amankan seorang terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (perjudian) online (jual beli Chip game Higgs domino) di wilayah Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan. Minggu, (28/04/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP, Fajriadi,S.H., pada Senin 29 April 2024, pagi menyampaikan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku perjudian (Maisir) berinisial MS (48) petani Warga Meukek Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Minggu (28/04), sekira pukul 23.15 WIB.

Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di wilayah Meukek sering terjadi jual beli Chip High Domino. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (28/04) sekira Pukul 23.15 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan MS seorang pemain judi Online jual beli Chip Game Higgs Domino disekitaran Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek. Hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapatkan barang bukti berupa HP yang diperkirakan sering digunakan untuk jual beli Chip karena didapati bukti pengiriman/penjualan Chip dan juga sejumlah uang hasil penjualan Chip,” rerang Fajriadi.

Dari terduga pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk Vivo, Sebuah HP Android merk Oppo, uang tunai Rp.1.015.000, -(satu juta lima belas ribu rupiah), Akun High Domino An.Kabi China dengan sisa Chip (391.3 B) dan akun High Domino An.Cph dengan sisa chip sebanyak 321.42 B.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna di proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi. Dan apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan segan laporkan ke Kantor Polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim. (RO/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat 

29 Juni 2026 - 17:26 WIB

DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

28 Juni 2026 - 17:43 WIB

Petani Muda Aceh M.Khaisar Ikut Membersamai Aksi Bakti Untuk Bumi di Meulaboh

27 Juni 2026 - 18:08 WIB

Melalui Kegiatan Aksi Bakti Untuk Bumi, Mifa Bersaudara Ajak Masyarakat Bangun Budaya Peduli Lingkungan

27 Juni 2026 - 17:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum