Menu

Mode Gelap
Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026 SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Plt Sekda Abdya Amrizal Sebut Anak Investasi Masa Depan Wabup Abdya Zaman Akli Membuka TMMD ke-128, Sebut Bukti Nyata Abdi TNI TKD Hanya Kebagian 2M dari Total Rp824M, Bupati Minta Pemerintah Aceh dan Pusat Bangun Jembatan di Gunong Kong Pernah Bersama di DPRK Nagan Raya, Raja Sayang Sangat Kehilangan Kepergian Sahabatnya Khuwailid 

Hukum

Wanti-wanti Pencurian Brondolan, PT Socfindo Kebun Seunagan Lakukan Sosialisasikan Kepada Masyarakat Lingkungan Perusahaan 

badge-check


					Wanti-wanti Pencurian Brondolan, PT Socfindo Kebun Seunagan Lakukan Sosialisasikan Kepada Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Wanti wanti untuk menghindari pencurian brondolan, pengurus PT Socfindo Kebun Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh adakan sosialisasi dengan masyarakat lingkungan perusahaan, Selasa, (11/06/2024)

Pada kegiatan silaturahmi tersebut di hadiri unsur Keuchik (Kepala Desa) lingkungan perusahaan dan pihak kepolisian setempat.

“Ini sosialisasi terkait banyaknya masyarakat pencari pakis yang berada di lokasi para pekerja melakukan aktivitas pemanenan,” terang Pengurus PT Socfindo Kebun Seunagan Mukhsin Haji

Pada kegiatan itu disampaikan agar tidak melakukan pencarian pakis, pengembalaan ternak dan aktivitas lain dari masyarakat di blok yang sedang melakukan pemanenan atau potong buah di hari itu dan satu hati setelahnya.

Dimana hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian brondolan.

“Tujuannya yaitu untuk menghindari pencurian, dimana hal tersebut tentu kami pihak perusahaan tidak mengharapkan terjadinya hal itu,” tambah Mukhsin.

Ditegaskannya pada sosialisasi tersebut merupakan kebijakan perusahaan PT Socfindo Kebun Seunagan. Karena itu dilakukan sosialisasi.

“Tidak melarang, hanya mengantisipasi, tetap diberi kebebasan bagi pengembala ternak dan mencari pakis, kita tetap beri kebebasan di areal lainnya,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum