Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka Perbesar

Narasiterkini.com, Banda Aceh — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.( RO-Ikhsan) 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum