Menu

Mode Gelap
Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030 Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kemenkum Aceh, Lewat Ekonomi Kreatif

Hukum

Satlantas Polres Nagan Raya Gencarkan Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Daerah Rawan Kecelakaan

badge-check


					Satlantas Polres Nagan Raya Gencarkan Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Daerah Rawan Kecelakaan Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue – Satlantas Polres Nagan Raya melaksanakan penindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Penindakan ini fokus pada penggunaan helm dan pelanggaran melawan arus di daerah rawan pelanggaran lalu lintas.Kamis 15/8/2024.

Kegiatan ini akan dilakukan setiap hari oleh Satlantas Polres Nagan Raya di wilayah-wilayah yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan pelanggaran, demikian disampaikan oleh Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu M.Arie Syahputra

Selain untuk menindak pelanggar, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kasat Lantas Polres Nagan Raya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan melengkapi seluruh surat-surat berkendara, seperti SIM dan STNK, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum